APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

Calon Mahasiswa Wajib Tahu: BKT dan UKT

Tahukah Kamu?

photo via theoldenchapters.com

Siapa sih, yang tak ingin menuntut ilmu hingga kejenjang perguruan tinggi? Namun sayang, adakalanya biaya menjadi kendala terbesar, sekalipun di PTN. Karenanya, mengetahui skema pembiayaan perkuliahan di PTN juga merupakan faktor yang penting. Yuk, cari tahu tentang pembiayaan perkuliahan ini.

 

Sejak tahun 2013

Peraturan pembiayaan kuliah saat ini mengacu pada Permendikbud tahun 2013. Bila kakak-kakakmu ada yang masuk kuliah sebelum tahun 2013, besar kemungkinan mereka kurang familiar dengan istilah-istilah pembiayaan perkuliahan saat ini.

Permendikbud ini hanya mengatur pembiayaan kuliah di PTN saja dan hanya untuk mahasiswa program reguler. Bila diterima menjadi mahasiswa di PTN melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN, skema pembiayaan Permendikbud ini wajib kamu cermati.

Artinya, mahasiswa non-reguler atau paralel yang masuk PTN dengan jalur seleksi mandiri tidak tidak akan terpengaruh oleh Permendikbud – walaupun biasanya biaya non-reguler cenderung lebih besar dibanding yang reguler. Permendikbud juga tidak mengatur pembiayaan perkuliahan di PTS – kalau kamu calon mahasiswa PTS, cuekin aja Permendikbud ini.

Oke, calon mahasiswa PTN reguler, lanjut! Pada dasarnya, Permendikbud tahun 2013 mengatur tentang dua hal pokok pembiayaan perkuliahan, yaitu BKT dan UKT.

 

Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Istilah pertama yang perlu kamu ketahui adalah BKT. Dibayarkan tiap semester, BKT merupakan  biaya operasional mahasiswa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan studi.

Besaran BKT bervariasi, tergantung pada PTN yang bersangkutan, indeks program studi, indeks PTN, dan indeks kemahalan wilayah. Keempat faktor tersebut dikalikan, dan hasilnya adalah BKT.

 

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Berikutnya, UKT adalah biaya yang ditanggung mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya. Besaran UKT ditentukan dari BKT dikurangi Bantuan Operasional PTN dari pemerintah.

Menilik kemampuan ekonomi, UKT dimaksudkan untuk meringankan biaya kuliah dengan subsidi silang. UKT juga meniadakan uang pangkal atau uang gedung, yang sejatinya kemudian didistribusikan untuk dibayarkan merata setiap semester. Selain uang pangkal, UKT juga sudah mencakup uang almamater, uang praktikum, dan penunjang-penunjang perkuliahan yang lain. Dengan demikian, tidak ada pungutan biaya lain lagi pada mahasiswa selama 8 semester masa perkuliahan.

 

Ragam UKT di PTN

Dirancang sebagai subsidi silang, besaran UKT setiap mahasiswa tidak akan sama. Secara umum, UKT digolongkan kedalam lima kelompok dengan besaran yang tak sama.

Selain dipengaruhi oleh tingkat ekonomi, besaran UKT juga dipengaruhi fakultas yang bersangkutan. Biasanya, fakultas yang memerlukan lebih banyak praktikum akan memerlukan UKT lebih besar, misalnya Fakultas Teknik dibanding Fakultas Ilmu Hukum. Disinilah kamu perlu melakukan double check.

Akan tetapi, tak cukup dengan double check besaran UKT pada tiap kelompok dan fakultas, kamu juga harus memeriksa skema pembiayan perkuliahan pada PTN yang bersangkutan. Misalnya, alih-alih menggunakan UKT, Universitas Indonesia menerapkan Biaya Operasional Pendidikan yang memiliki skema pembiayaan berbeda dari PTN pada umumnya.

Tak perlu bingung dengan variasi skema pembiayaan pendidikan di PTN. Pada dasarnya, ragam pembiayaan tersebut adalah untuk memperluas dan memeratakan akses setiap orang pada pendidikan tinggi.

0
40

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog