APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

Solusi Pintar: Cara Cek DTKS Siswa Tanpa Ribet

DTKS singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa memudahkan pemerintah dalam menentukan apakah seseorang layak menerima bansos atau tidak. Nantinya, data ini juga bisa dipakai untuk mendaftar program bantuan pemerintah lain, Sobat Pintar, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jadi, mari kita cari tahu lebih dalam lagi tentang DTKS ini!

Tentang DTKS


Mungkin Sobat Pintar belum terlalu familiar ketika mendengar tentang bantuan sosial (bansos) satu ini. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa diartikan sebagai basis data yang di dalamnya meliputi informasi faktual, terkait kondisi kesejahteraan sosial dari beberapa keluarga miskin yang ada di Indonesia.

Makanya, data ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja penerima bansos yang layak. Bansos-bansos ini bisa berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Karena fungsinya sangatlah penting, jadi Sobat Pintar perlu cari tahu apakah kamu sudah terdaftar atau belum.

Dalam hal ini, apakah Sobat Pintar sudah tahu cara cek DTKS siswa yang benar? Sebenarnya cara cek DTKS ini sangatlah mudah dan tidak butuh waktu lama, lho. Akan tetapi, kamu harus memastikan bahwa urutan tahapannya sudah dilakukan dengan baik.

Cara Cek DTKS Siswa


Penting untuk Sobat Pintar tahu bahwa DTKS ini memuat 40% penduduk yang status kesejahteraannya tergolong rendah. Jadi, tidak semua orang bisa terdaftar di program ini dan mendapat manfaatnya. Lalu, bagaimana cara cek apakah kita sudah terdaftar di DTKS? Ini dia caranya:

  • Pertama-tama, Sobat Pintar perlu buka laman resmi Cek Bansos Kemensos dulu.

  • Kemudian, pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggalmu.

  • Setelah itu, pilih juga kabupaten yang sesuai dengan alamat domisilimu.

  • Jangan lupa untuk memilih kecamatan dan kelurahan yang sesuai juga.

  • Kalau semua data ini sudah dimasukkan dengan benar, masukkan nama lengkapmu yang sesuai KTP.

  • Masukkan kode empat huruf yang ada dalam kotak di layar.

  • Setelah itu, klik tombol yang tulisannya “Cari Data”.

  • Tunggu sampai diarahkan ke halaman informasi yang menunjukkan tentang statusmu saat ini.

Cara cek terdaftar di DTKS ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Selagi data yang dimasukkan sudah benar, Sobat Pintar bisa langsung melihat apakah namamu sudah terdaftar dalam DTKS atau belum. Selain itu, cara di atas juga bisa dilakukan saat kamu ingin mengecek DTKS siswa SD dan SMP.

Pendaftaran KIP Kuliah Tanpa DTKS


Sebelumnya, kami sempat menyebutkan bahwa DTKS juga bisa dipakai untuk mendaftar program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bukan? Akan tetapi, ternyata Sobat Pintar juga bisa daftar program ini tanpa harus terdaftar dalam DTKS, lho. Apa saja syaratnya? Coba lihat informasinya di bawah ini:

  • Maksimal gaji kotor orang tua atau wali adalah Rp4.000.000,-. Hal ini perlu dibuktikan dengan slip gaji yang masih berlaku.

  • Maksimal gaji kotor orang tua saat dibagi jumlah anggota keluarga yang ada hanya Rp750.000,- saja.

  • Calon penerima bantuan ini sudah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kalau Sobat Pintar sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. Tapi, pastikan proses pendaftaran ini dilakukan dengan benar. Kalau caranya salah, maka kemungkinan pendaftaran yang sudah dilakukan itu tidak bisa dianggap sah.


 

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024


Apa itu DTKS KIP? Istilah ini merujuk pada data yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menentukan layak tidaknya seorang pelajar menerima bansos pendidikan. Jadi, Sobat Pintar perlu terdaftar dalam DTKS ini dulu, kalau memang syarat di atas tidak bisa kamu penuhi semuanya. Lebih jelasnya, coba perhatikan syarat dan cara mendaftar KIP Kuliah berikut ini:

  1. Syarat untuk Mendaftar KIP Kuliah

Tentu pemerintah menetapkan syarat khusus yang harus dimiliki oleh para pendaftar program ini, Sobat Pintar. Hal ini terjadi karena tidak semua mahasiswa dan mahasiswi di Indonesia dapat menerima bansos dari program ini. Lalu, apa saja syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima atau pemilik KIP Kuliah? Mari kita bahas satu per satu:

  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat. Maksimal 2 tahun setelah dinyatakan lulus.

  • Maksimal usia pendaftar adalah 21 tahun.

  • Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid dan masih berlaku sampai saat mendaftar.

  • Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik vokasi maupun S1.

  • Bisa berlaku untuk penerimaan mahasiswa dan mahasiswi baru di PTN/PTS yang telah terakreditasi secara resmi.

  • Potensi akademik dinyatakan baik, tapi ekonomi keluarganya tidak mendukung.

Selain beberapa syarat di atas, sebenarnya masih ada kriteria lain yang bisa membuat pelajar dinyatakan layak menerima bantuan ini. Kriteria yang dimaksud adalah siswa difabel yang berasal dari daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) seperti Papua Barat.

  1. Cara untuk Mendaftar KIP Kuliah

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi dengan baik, sekarang Sobat Pintar bisa langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti tahapan-tahapan ini:

  • Kunjungi laman KIP-Kuliah Kemdikbud melalui aplikasi browser.

  • Lalu, coba masuk ke menu “Login Siswa” dan masukkan data yang diminta, seperti email, NISN, dan lain sebagainya.

  • Tunggu sampai nomor pendaftaran dan kode aksesnya masuk.

  • Selesaikan proses pendaftaran sesuai petunjuk di layar.

  • Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan proses verifikasi di perguruan tinggi yang sesuai.


Bagaimana Jika Kita Tidak Terdaftar di DTKS?


Tidak perlu khawatir apabila namamu ternyata belum terdaftar di DTKS, karena Sobat Pintar bisa melakukan pendaftaran mandiri. Berikut ini cara agar bisa terdaftar di DTKS secara mandiri:

  • Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat sambil membawa KK dan KTP.

  • Selanjutnya, pihak pemerintah setempat akan menyesuaikan data yang diterima apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

  • Jika pendaftaran ini disetujui, hasilnya akan ditampilkan pada Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah.

  • Setelah namamu masuk ke berita tersebut, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi.

  • Kalau data ini sudah diverifikasi dan dianggap valid, maka datamu akan didaftarkan dalam aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).

  • Kemudian, giliran Bupati atau Walikota yang akan menyampaikan hasil verifikasi ini, untuk disampaikan lagi ke Gubernur serta Menteri.

Apakah PIP Termasuk DTKS?


Untuk bisa menerima bantuan PIP, kamu harus terdaftar dalam DTKS. Namun, sekarang masyarakat Indonesia bisa mengajukan pendaftaran bantuan ini, tanpa harus terdaftar DTKS. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan mandiri melalui website Cek Bansos Kemensos.

Kesimpulan


Saat namamu sudah terdaftar dalam DTKS, Sobat Pintar bisa lebih mudah mendapatkan bansos-bansos yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, simak dan ingat dengan baik penjelasan di atas, agar namamu bisa terdaftar dalam DTKS secara resmi.

0
00

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog