APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

PPDB 2019 – Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Terdapat sedikit perbedaan peraturan pada PPDB 2019 dibanding tahun sebelumnya.

PPDB 2019, photo via www.buletindewata.com

Saat sebagian Sobat Pintar mempersiapkan masuk kuliah tahun ini, sebagian lagi akan bersiap masuk SMA. And for those who will get into high school, you may have heard the chaotic admission to high school in last year.

Zonasi menjadi salah satu penyebab riuhnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belakangan ini. Tenang, sistem yang terbilang masih baru ini tak hanya dialami oleh kalian para calon siswa SMA, tapi juga adik-adik di SD dan SMP. Jadi, apa saja yang perlu dicermati agar Sobat Pintar dapat melalui masa-masa PPDB SMA dengan lebih tenang?

 

1. Prioritas Domisili Satu Zona dengan Sekolah

Coba lihat SMA yang berlokasi terdekat dengan rumah. Nah, di situlah Sobat Pintar nanti dapat mengikuti PPDB. Calon Peserta Didik Baru yang tinggal dalam satu wilayah asal (zonasi) dengan sekolah akan diprioritaskan.

Namun perlu dicatat, Sobat Pintar harus sudah tinggal di zona sekolah selama satu tahun terakhir – dibuktikan dari tanggal diterbitkannya Kartu Keluarga (KK). Bila tak ada KK meskipun telah tinggal selama 1 tahun, Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dengan legalisir Lurah/ Kepala Desa dapat menggantikannya.

 

2. Nilai UN dan Rapor tetap Penting

Sudah menjadi ketentuan dari Kemendikbud (Permendikbud no. 51 tahun 2018) bahwa 90% penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh domisili calon siswa. Nilai UN dan rapor akan dibutuhkan bila hanya tersisa satu kursi di sekolah dan Sobat Pintar harus memperebutkannya dengan calon Peserta Didik Baru yang lain.

Dalam hal ini, sekolah dapat memilih nilai UN atau rapor yang dijadikan acuan penerimaan. Disisi lain, sekolah tidak diperbolehkan menetapkan batas minimal nilai UN dan rapor pada saat PPDB.

 

3. Tak ada lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SKTM sempat disalahgunakan, sehingga penggunaannya dihapuskan pada PPDB 2019. If you should need help, you can use Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), or Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

4. Kuota untuk Non Zonasi

Selain domisili, ada pertimbangan lain yang digunakan sebagai acuan PPDB. Masih ada kuota 5% untuk calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Dan masih ada kuota 5% lagi untuk mereka yang mengikuti perpindahan tugas orangtua hingga harus mengikuti PPDB di wilayah baru.

 

5. Pemberitahuan Daya Tampung Sekolah

Demi transparansi dan menghindari praktek jual beli kursi, sekolah wajib mengumumkan daya tampungnya. Hal inipun diatur pada Permendikbud no. 51 tahun 2018 diatas. Daya tampung sekolah untuk Peserta Didik Baru sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

6. PPDB SMK Tak Sama dengan SMA

PPDB dengan sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA. Bila Sobat Pintar ingin melanjutkan ke SMK Negeri, nilai UN lebih menjadi acuan dalam PPDB. Selain nilai UN, PPDB SMK juga mempertimbangkan hasil tes bakat minat sesuai dengan bidang keahlian. SMK dapat menggunakan faktor domisili calon Peserta Didik Baru sebagai acuan terakhir.

 

Sebenarnya, sistem zonasi yang saat ini masih dirasa kurang nyaman memiliki tujuan baik yaitu memeratakan kualitas pendidikan sehingga tak ada lagi sekolah-sekolah favorit. Selain menghilangkan diskriminasi, sistem zonasi juga dapat mengurangi kelelahanmu karena jarak ke sekolah yang cukup dekat dari rumah.

Aturan zonasi dalam PPDB ini tak berlaku untuk sekolah swasta, sekolah Indonesia di luar negeri, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah layanan khusus, sekolah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), serta sekolah yang jumlah usia sekolah di wilayahnya tak dapat memenuhi ketentuan jumlah.

260

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog