Dalam Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 dituliskan, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Di dalam peraturan pemerintah tersebut juga disebutkan bahwa tujuan ekstrakurikuler diselenggarakan adalah untuk mengembangkan potensi,...