APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

MK Terima Kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung

avatar penulis

Anita cahyaningrum

22 February 2018

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Beberapa pertanyaan terlontar dari mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/5). Misalnya, ada yang menanyakan dasar dipilihnya Hakim Konstitusi dari tiga unsur, yaitu Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). dan Mahkamah Agung (MA).

“Sebenarnya cara pemilihan Hakim Konstitusi dari tiga unsur, kami menganggapnya sebagai Korean Systemkarena diadopsi dari Mahkamah Konstitusi Korea. Sebenarnya ini adalah refleksi dari kegalauan orang terkait independensi Hakim,” ujar Peneliti MK Luthfi Widagdo Eddyono menjawab pertanyaan mahasiswa di ruang delegasi lantai 4 Gedung MK.

“Kalau seperti di Amerika kan jelas, yang bisa mengusulkan Hakim adalah Presiden. Bayangkan kalau di Indonesia yang mengusulkan calon Hakim Konstitusi hanya DPR, misalnya. Artinya, muatan politiknya akan lebih besar,” kata Luthfi.

Oleh karena itu, Luthfi menegaskan perlunya unsur selain DPR, yaitu Pemerintah dan MA. “Rekrutmen Hakim Konstitusi dari tiga unsur tersebut merupakan model paling baik karena merepresentasikan kepentingan-kepentingan yang mungkin muncul. Khususnya dalam konsep permasalahan konstitusional,” imbuhnya.

Pada pertemuan itu, muncul pertanyaan terkait peran MK dalam memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara. “Saya ingin menanyakan, bagaimana kalau yang bersengketa adalah Mahkamah Konstitusi dengan lembaga negara lain. Apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi?” tanya Hertini salah seorang mahasiswi.  

Bicara soal sengketa kewenangan antara lembaga negara (SKLN), ungkap Luthfi, MK memang sudah memberikan batasan limitatif bagi lembaga negara yang bisa mengajukan permohonan, yaitu hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Jadi tidak semua lembaga negara bisa mengajukan permohonan sengketa kewenangan antara lembaga negara,” tandasnya.

Terkait menangani perkara yang menyangkut institusinya, Luthfi menjelaskan MK pada asasnya tidak boleh menolak perkara. “Selama MK punya kewenangan untuk memeriksa perkaranya, MK tetap harus memeriksa perkara menyangkut dirinya,” ucap Luthfi.

Dalam pertemuan dengan para mahasiswa STHB itu Luthfi menerangkan soal amandemen UUD 1945. Seperti diketahui, sebelum terjadi perubahan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, pasca amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya di Indonesia.

Pasca perubahan UUD 1945, fungsi check and balances  menjadi nilai utama yang dianut UUD 1945. “Hal ini membuat tak ada lembaga negara yang dominan. Sehingga fungsi kontrol antara lembaga negara dapat terjadi,” tegas Luthfi.

Terkait pembentukan MK, Luthfi menjelaskan usulan agar dibentuk MK Republik Indonesia (MKRI) sebenarnya sudah dicetuskan sejak masa kemerdekaan, namun belum terwujudkan. Kemudian pada saat amandemen UUD 1945, ide perlu dibentuknya MKRI kembali dilontarkan hingga akhirnya secara resmi MKRI berdiri pada 13 Agustus 2003.

 

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id