APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

STIH Pengayoman Bone Sabet Akreditasi B

avatar penulis

Fikha Ardiani

20 September 2018

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

RADARBONE.CO.ID_WATAMPONE–Yayasan Andi Sudirman mengadakan acara syukuran atas keberhasilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayoman Bone meraih nilai akreditasi B dengan perolehan nilai 308 poin.

Dalam acara itu, dihadiri oleh sejumlah sanat keluarga, jajaran pegawai Pengadilan Negeri Watampone, Perbankan dan sejumlah alumni yang berlangsung, Senin, 22 Mei 2017.

Pemilik Yayasan Andi Sudirman Andi Besse Roslina, SH, MH kepada RADAR BONE mengaku bersyukur, karena hasil visitasi akreditasi yang telah dilaksanakan baru-baru ini oleh Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) surat keputusannya telah keluar. “Alhamdulillah hasil visitasinya sangat memuaskan, kampus STIH kembali memperoleh nilai akreditasi B,” tuturnya.

Status akreditasi kampus STIH lanjut Andi Besse Roslina, tertuan dalam Surat Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 1278/SK/BAN-PT/Ak-SURV/S/V/2017 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Ilmu Hukum Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman Bone, tanggal 2 Mei 2017 yang ditandatangani langsung oleh T. Basaruddin Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.

Dimana dalam Surat Keputusan itu, diputuskan dan ditetapkan lima poin yakni Mencabut Keputusan Badan Akreditasi Nasional PT Nomor 2626/SK/BAN-PT/Akre/S/XI/2016 tentang nilai dan peringkat akreditasi program studi Ilmu Hukum pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman Bone.
Selanjutnya, menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi Ilmu Hukum pada Progran Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman Bone dengan Status Terakreditasi, dan Peringkat Terakreditasi B dengan nilai 308.

Kemudian, Nilai Akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku sampai dengan tanggal 10 November 2021.
Tidak hanya itu, di poin keempat, Nilai Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila program studi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016,” beber Andi Besse Roslina saat membacakan SK BAN-PT terkait status akerditasi kampus STIH.

Dengan adanya surat keputusan ini, itu menandakan bahwa STIH Pengayoman Bone tidak pantas memperoleh nilai akreditasi C. “Makanya pada saat hasil visitasi keluar, nilai akreditasi kampus STIH turun menjadi C, kami dari pihak yayasan langsung mengajukan banding untuk dilakukan visitasi ulang. Alhamdulillah, kini kembali menjadi akreditasi B dengan peroleh nilai 308 poin,” terangnya.

 

https://radarbone.fajar.co.id/stih-pengayoman-bone-sabet-akreditasi-b/