Perbedaan UKT dan Uang Pangkal – Sudah Tahu, Belum?
APSiswaNavbarV2
Tesssss Tesssss
CssBlog
redesain-navbar Portlet
metablog-web Portlet
Blog
UKT dan Uang Pangkal, photo by Negative Space on Pexels
Mau masuk kuliah, kudu tau perbedaan UKT dan uang pangkal, dong. Iya, nggak? Iya dong, masak enggak sih, Sobat! Eh, tapi kalau mau tau lebih banyak, to the very bits and pieces, tentang apa itu UKT dan apa itu uang pangkal, baca dulu, ya – sampai tuntas.
Sederhananya, UKT adalah kependekan dari Uang Kuliah Tunggal. Istilah UKT ini digunakan sejak 2013, tepatnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013. Beberapa poin penting yang dapat kita intisarikan dari Permendikbud ini yaitu:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari BKT yang ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya
- PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru S1 dan Diploma
- UKT berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dibagi ke dalam lima kelompok, dari yang terendah sampai yang tertinggi. Kelompok atau Golongan UKT yaitu I, II, III, IV, dan V.
UKT-BKT mulai diberlakukan pada mahasiswa baru 2013/2014. Uang Kuliah Tunggal (UKT) diharapkan mampu meringankan biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi bahkan berhak atas pembayaran UKT Rp0,00 pada Golongan UKT I. Mereka yang berada di Golongan UKT ini biasanya mengikuti program KIP-Kuliah. Semakin baik keadaan ekonomi keluarga mahasiswa, semakin tinggi pula golongan UKT yang berarti semakin besar nominal UKT. Rancangan ini dimaksudkan sebagai subsidi silang antar dua keadaan ekonomi tersebut.
Selama kuliah, mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak dikenakan biaya selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan per semester. Dengan begitu, pengeluaran mahasiswa setiap semesternya dapat diperkirakan. Itulah sebabnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) kadang lebih dikenal sebagai uang semesteran.
Tapi bagaimana sebenarnya cara menghitung UKT? Ehm... agak ribet nih, Sobat. Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti penghasilan total kedua orang tua atau wali, kondisi rumah tempat tinggal, jumlah kendaraan yang dimiliki, dan aset-aset yang lain.
Mahasiswa yang masuk PTN melalui Jalur Mandiri bahkan boleh jadi diharuskan memberikan foto ruang keluarga dan dapur guna menentukan golongan UKT. Mereka pada Jalur Mandiri ini juga dikenakan uang pangkal, Sobat.
Apa itu uang pangkal? Singkatnya, uang pangkal adalah uang masuk kuliah, dibayarkan saat kita akan masuk kuliah. Biasanya waktu pembayaran uang pangkal bersamaan dengan pembayaran UKT semester I atau saat daftar ulang. Namun beberapa kampus tertentu membolehkan mahasiswa membayar uang pangkal dengan cara diangsur sampai lulus kuliah.
Nama resmi uang pangkal berbeda di setiap kampus, misalnya Sumbangan Pengembangan Institusi di Universitas Diponegoro, Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas di Institut Pertanian Bogor, Dana Pengembanggan di Universitas Padjadjaran, atau Uang Kuliah Awal di Universitas Airlangga. Tapi jarang banget orang menyebut uang pangkal dengan nama-nama resmi nan canggih dan keren gitu, Sobat. Justru lebih banyak orang menyebutnya uang gedung atau uang pembangunan saja.
Nominal yang harus dibayarkan pun cukup besar. Misalnya, uang pangkal Universitas Airlangga berkisar Rp20 – Rp99 juta, tergantung pada tiap-tiap jurusan atau program studi. Kabar baiknya, ada PTN yang tidak mengenakan uang pangkal pada mahasiswa Jalur Mandirinya, seperti Universitas Gadjah Mada.
Kalau di PTS, beda lagi ya, Sobat. Uang pangkal di PTS memang sudah tak bisa dihindari lagi.
Dari penjabaran di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbedaan UKT dan uang pangkal yang paling mencolok adalah pada nominal. Jumlah uang pangkal jauh lebih besar dibandingkan UKT. Besaran uang pangkal ditentukan sepenuhnya oleh kampus, sedangkan UKT dihitung sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga tiap-tiap mahasiswa. Selain itu, uang pangkal dibayarkan sekali selama kuliah ketika pembayaran UKT harus dilakukan tiap awal semester.
Nah, udah nggak bingung lagi tentang perbedaan UKT dan uang pangkal ya, Sobat Pintar? Biar budgeting biaya kuliahmu lancar, tak ada ruginya loh, kalau Sobat memeriksa besaran UKT dan uang pangkal Jalur Mandiri langsung di laman resmi PTN incaranmu.
ArtikelTerkaitV3
Ini Dia Alasan Mengapa Tes Minat Bakat Jurusan SMK Penting B
Daftar 40+ Jurusan SMK di Indonesia Sobat Pintar, tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 40 jurusan SMK yang bisa kamu ambil? Tentu kamu harus memilih jurusan yang sesuai dengan skill yang kamu minati. Untuk memberikan kamu referensi menge...
Baca Selengkapnya
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Melahirkan Guru Profe
Tentang Program Pendidikan Profesi (PPG) Sobat Pintar, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program studi yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan menjadi guru profesional. Program ini bertujuan meng...
Wajib Diperhatikan! Ini Daftar 10+ Alasan dan Motivasi Saat
Tentang OSIS: Sejarah Singkat dan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi resmi di dalam sekolah. Organisasi ini sudah ada sejak tahun 1923 dengan nama PPIB (Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru). Lalu pada tahun 1964, PPIB ...
Hai Sobat Pintar,
Yuk Cobain Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!
Jutaan siswa sudah menemukan minat, bakat dan kampus impian bersama Aku Pintar. Sekarang giliran kamu Sobat!
BannerPromoBlog