Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Guru ke Siswa
APSiswaNavbarV2
Tesssss Tesssss
CssBlog
redesain-navbar Portlet
metablog-web Portlet
Blog
Photo by Markus Spiske on Unsplash
Pantangan guru di sekolah, bila ditanyakan pada setiap guru yang berbeda, mungkin jawabannya pun akan berbeda-beda. Pantangan sendiri dipahami sebagai hal-hal yang terlarang. Pertanyaannya, terlarang menurut siapa, Guru Pintar?
Bagi seorang guru yang rajin, barangkali pantangannya adalah terlambat datang ke sekolah. Bagi guru yang lain lagi, pantangan baginya boleh jadi dalam bentuk keterlambatan mengumpulkan perangkat pengajaran. Berbeda lagi pantangan bagi guru dengan idealisme dan integritas tinggi dalam mengajar, barangkali yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas menurutnya adalah duduk di kursinya selama lebih dari lima menit.
Jika ada begitu banyak perbedaan pantangan menurut pendapat tiap-tiap individu guru, lantas apa sebenarnya pantangan guru di sekolah? Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru?
Bila mengacu pada Permendiknas nomor 19 tahun 2007, ada empat larangan bagi guru. Mari segarkan kembali ingatan kita mengenai kode etik guru tersebut, Guru Pintar.
Â
Image by Public Co from Pixabay
Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan guru ke siswa adalah berjualan. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa buku pelajaran, bahan pakaian atau seragam siswa, ataupun perlengkapan sekolah lainnya. Larangan bagi guru yang terdapat dalam Permendiknas ini tidak hanya ditujukan bagi perseorangan guru, melainkan juga secara kolektif.
Photo by Polina Tankilevitch on Pexels
Masih dalam konteks berniaga, tetapi pantangan yang kedua dalam Permendiknas ini dalam bentuk jasa. Adalah kode etik guru untuk tidak memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada siswa.
Peraturan tersebut memang tidak menyebutkan apakah bimbingan belajar atau les diberikan di luar atau di dalam lingkungan sekolah. Namun sebaiknya hal ini tidak diperdebatkan karena persoalan yang lebih penting adalah kekhawatiran akan timbulnya diskriminasi guru terhadap siswa. Meskipun tidak selalu terjadi, bukan tidak mungkin guru menjadi lebih memihak kepada siswa yang mengikuti bimbingan belajarnya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari di sekolah.
Photo by Ahsanjaya on Pexels
Jika ada pertanyaan, sebutkan apa yang tidak boleh dilakukan di sekolah? Jawabannya adalah memungut biaya. Masih menurut Permendiknas yang sama, disebutkan bahwa guru dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Photo by RODNAE Productions on Pexels
Pantangan guru di sekolah yang terakhir adalah mencederai hasil ujian. Ujian yang dimaksud dalam butir kode etik guru Permendiknas nomor 19 tahun 2007 adalah Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Ujian Nasional memang masih diberlakukan pada saat Permendiknas disusun. Kini dengan diberlakukannya Asesmen Nasional, kita dapat merujuk makna ujian yang dimaksud kepada asesmen sesuai ketentuan dari Kemendiknas.
Photo by Zhu Peng on Pexels
Meskipun tampak sederhana, kode etik guru dalam Permendiknas nomor 19 tahun 2007 semestinya sudah cukup memberikan rambu bagi kita sebagai tenaga pendidik di sekolah. Tentu saja, bila Guru Pintar dengan suka hati ingin mengejawantahkan larangan bagi guru tersebut ke dalam proses belajar mengajar di kelas, sah-sah saja untuk melakukannya.
Misalnya, Guru Pintar dapat memulai dengan menanyakan pada diri sendiri, apa saja yang perlu dihindari dalam proses pembelajaran? Apa saja kesalahan guru dalam mengajar? Tentu saja, kita sudah mendapatkan bekal yang memadai mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan guru dalam kelas sejak sebelum menjadi tenaga pendidik. Namun seiring berjalannya waktu, kita tentu memperoleh cara pandang tersendiri dalam proses belajar mengajar di setiap kelas yang berbeda.
Satu hal yang tidak boleh dilakukan guru ke siswa antara lain, misalnya, mengabaikan masukan atau pendapat mereka, bahkan merasa diri sendiri paling benar. Tentu saja, pantangan guru di sekolah seperti ini merupakan pilihan pribadi karena tak ada peraturan tertentu yang secara tegas memberikan batasan atau rambu.
Sama halnya, salah satu kode etik guru yang disebutkan dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973 menyebutkan bahwa guru hendaknya menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. Namun sejauh mana guru memelihara hubungan tersebut, itu kembali kepada pilihan pribadi kita masing-masing.
Bagaimana dengan Guru Pintar sendiri? Apakah selama mengajar pernah terbersit pemikiran tentang apa-apa yang menjadi pantangan guru di sekolah, tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru?
ArtikelTerkaitV3
Ini Dia Alasan Mengapa Tes Minat Bakat Jurusan SMK Penting B
Daftar 40+ Jurusan SMK di Indonesia Sobat Pintar, tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 40 jurusan SMK yang bisa kamu ambil? Tentu kamu harus memilih jurusan yang sesuai dengan skill yang kamu minati. Untuk memberikan kamu referensi menge...
Baca Selengkapnya
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Melahirkan Guru Profe
Tentang Program Pendidikan Profesi (PPG) Sobat Pintar, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program studi yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan menjadi guru profesional. Program ini bertujuan meng...
Wajib Diperhatikan! Ini Daftar 10+ Alasan dan Motivasi Saat
Tentang OSIS: Sejarah Singkat dan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi resmi di dalam sekolah. Organisasi ini sudah ada sejak tahun 1923 dengan nama PPIB (Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru). Lalu pada tahun 1964, PPIB ...
Hai Sobat Pintar,
Yuk Cobain Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!
Jutaan siswa sudah menemukan minat, bakat dan kampus impian bersama Aku Pintar. Sekarang giliran kamu Sobat!
BannerPromoBlog