APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Ekonomi

Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

MATERI

Badan Usaha

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 2.jpg

Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang- barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.

Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

  1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri- ciri badan usaha antara lain:

    1. bertujuan mencari keuntungan,

    2. menggunakan modal dan tenaga kerja,

    3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

 

  1. Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.

Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:

 

Perusahaan

Badan Usaha

1.   Merupakan kesatuan teknis produksi

Merupakan kesatuan yuridis formal

2. Bertujuan   menghasilkan   barang

dan jasa

Bertujuan mencari laba dan

keuntungan

3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal

Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu

4.   Bersifat konkret atau nyata,

seperti pabrik, toko, dan bengkel

Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat

dari akta pendirian

 

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi Manajemen.

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

  1. Fungsi Operasional.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

 

Jenis-jenis Badan Usaha

Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing- masing dalam pembahasan berikut ini.

Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

  1. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

http://www.postmedya.com/ekonomi/apa- itu-industri-ekstraktif-berikut-penjelasannya/

https://www.agincourtresources.com/read-

agincourt/metode-yang-dipakai-perusahaan- tambang-emas/

 

  1. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

https://mojokbisnis.com/usaha-agraris/

https://www.sridianti.com/ciri-ciri-perusahaan- agraris.html

  1. bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

https://republika.co.id/berita/mrtlm3/industri- logam-nasional-miliki-peluang-besar

https://industri.kontan.co.id/news/industri- pengalengan-ikan-kesulitan-bahan-baku

 

  1. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

 

https://eranetmedia.com/usaha-bisnis-dagang- laku-laris/

https://www.bangizaltoy.com/2020/03/moda l-usaha-agen-minuman-kemasan.html

 

  1. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

 

 

Sopir Damri di Bandara Soetta Mogok, Manajemen Minta Maaf

 

https://money.kompas.com/read/2019/07/06

/135533126/sopir-damri-di-bandara-soetta- mogok-manajemen-minta-maaf

https://www.google.com/search?q=bank&tbm=is ch&ved=2ahUKEwig

 

  1. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

  3. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 2.jpg

Sebagaimana Anda ketahui, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

  1. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

    2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

    3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

    4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

    5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

 

  1. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.

    1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

    2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

    4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

    5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

    6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

 

  1. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

    1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    2. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

    3. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

    4. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

    5. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

    6. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan umum (Perum)

  1. Melayani kepentingan umum,

  2. Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),

  3. Dibenarkan memupuk keuntungan,

  4. Berstatus badan hukum,

  5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,

  6. Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,

  7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,

  8. Dipimpin oleh seorang direksi,

  9. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,

  10. Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah

 

Kelebihan perusahaan umum (Perum)

  1. Menangani bidang-bidang usaha yang penting.

  2. Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.

  3. Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.

  4. Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain memberi layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).

  5. Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

 

Kelemahan perusahaan umum (Perum)

  1. Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.

  2. Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).

  3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

  4. Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan

 

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

 

Ciri-Ciri perusahaan perseroan

  1. Memupuk keuntungan (profitability),

  2. Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),

  3. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,

  4. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),

  5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,

  6. Dipimpin oleh seorang direksi,

  7. Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,

  8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

 

Kelebihan perusahaan perseroan (Persero)

  1. Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

  2. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kelemahan perusahaan perseroan (Persero)

Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

 

Menteri BUMN Minta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Ubah  Kinerja – Emitennews

 

PT Telkom

Sumber: https://emitennews.com/menteri-bumn-minta-pt-telekomunikasi-indonesia-persero-tbk-tlkm-ubah- kinerja/

BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 2.jpg

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.

`Karakteristik BUMD

  1. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;

  2. badan usaha dimiliki oleh:

    1. 1 (satu) Pemerintah Daerah;

    2. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;

    3. 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau

    4. lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.

  3. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;

  4. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan

  5. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

 

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah

  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik

  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan

1.

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Undang-undang yang mengharuskan bahwa seluruh perusahaan jawatan berganti menjadi perusahaan umum atau perusahaan persero adalah….


A. UU No. 20 Tahun 2003
B. UU NO. 19 Tahun 2003
C. UU No. 20 Tahun 2004
D. UU No. 19 Tahun 2003
E. UU NO 21 Tahun 2010

JAWABAN BENAR

B.

UU NO. 19 Tahun 2003

PEMBAHASAN

UU No.19 Tahun Tahun 2003 merupakan Undang-Undang baru untuk menggantikan UU No.9 Tahun 1969 tentang penggolongan jenis-jenis BUMN. Undang-undang sebelumnya menuliskan bahwa BUMN terdiri atas Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Persero. UU yang baru hanya menggolongkan menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum dan Perusahaan Persero. Hal ini diterapkan karena Pemerintah ingin mengefisienkan BUMN sehingga betul-betul bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional, menyumbang pendapatan nasional, sehingga tidak lagi menjadi beban anggaran Negara

2.

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Perhatikan contoh perusahaan di bawah ini.

  1. Bank Lippo
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BCA
  4. Bank HSBC

Contoh perusahaan swasta campuran adalah…


A. 4
B. 3
C. 2
D. 1
E. 5

JAWABAN BENAR

D.

1

PEMBAHASAN

perusahaan swasta campuran adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari gabungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan swasta nasional atau swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja sama. Contohnya adalah Bank Lippo yang merupakan gabungan antara swasta Indonesia dengan swasta asing yaitu dari Malaysia.

3.

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Jenis perusahaan yang pemiliknya hanya menanggung tanggung jawab sebesar bagain yang dimiliki adalah….


A. Perusahaan perseorangan
B. Firma
C. CV
D. Perseroan Terbatas
E. BUMD

JAWABAN BENAR

D.

Perseroan Terbatas

PEMBAHASAN

Ciri-cirinya :

– Bentuk perusahaan swasta yang merupakan perseroan dua orang atau lebih dengan perolehan modal berasal dari pengeluaran saham

– Pemilik modal disebut pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab sebanyak sebesar saham yang dimilikinya.  Saham adalah bukti kepemilikan

– Pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4.

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Dibandingkan badan usaha lainnya, CV memiliki keunggulan yaitu….


A. Permodalan yang lebih besar dari firma
B. Permodalan lebih kecil dibandingkan firma
C. Jika salah satu pemilik mengundurkan diri,maka sahamnya dapat diperjualbelikan kepada anggota lain sedangkan Perseroan Terbatas tidak dapat memindahkan sahamnya
D. CV lebih unggul dalam manajemen karena ada pihak yang khusus yang mengurus perusahaan dibandingkan firma dimana semua orang dituntut aktif
E. Permodalan lebih kecil dibandingkan PT

JAWABAN BENAR

D.

CV lebih unggul dalam manajemen karena ada pihak yang khusus yang mengurus perusahaan dibandingkan firma dimana semua orang dituntut aktif

PEMBAHASAN

keunggulan CV antara lain:

  • Permodalan lebih besar karena berasal dari seorang atau beberapa orang yang memiliki modal cukup.
  • Lebih mudah mendapatkan pinjaman atau tambahan modal karena CV merupakan badan usaha terkenal di Indonesia
  • Pendiriannya lebih mudah dibandingkan perseroan terbatas (PT)
  • Kemampuan manajemennya lebih besar karena ada pihak khusus yang mengurus perusahaan (sekutu aktif)

5.

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Badan Usaha Milik Negara dibagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Perbedaan utama antara dua perusahaan tersebut adalah….


A. Modal Perum lebih besar dibandingkan Persero
B. Perum bertujuan mencari laba sedangkan Persero melayani masyarakat
C. Saham Perum dimiliki oleh negara sedangkan Persero ada yang dijual kepada masyarakat umum
D. Karyawan Perum berstatus karyawan biasa sedangkan status karyawan Persero adalah karyawan perusahaan negara.
E. Modal Perum lebih kecil dibandingkan Persero

JAWABAN BENAR

C.

Saham Perum dimiliki oleh negara sedangkan Persero ada yang dijual kepada masyarakat umum

PEMBAHASAN

Perusahaan Umum (Perum) merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Modal Perum sepenuhnya berasal dari negara. Status karyawannya adalah pegawai perusahaan negara.

redesain-navbar Portlet