APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Ekonomi

Koperasi

MATERI

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setia kawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

  • UU No 25 tahun 1992.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Landasan Mental : Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yang tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassalle. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi konsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. 

Prinsip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

  1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.
  2. Pembelian barang secara tunai.
  3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
  4. Bunga atas modal dibatasi
  5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
  6. Barang dijual dengan harga pasar
  7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagai Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friedrich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Raiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu.

Fungsi dan Peran Koperasi


 

Pasal 4, UU nomor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
  3. Mandiri
  4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal
  6. Koperasi menyelenggarakan  pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.
  7. Kerjasama antar koperasi

Penggolongan Koperasi

Penggolongan koperasi berdasarkan :

1. Keanggotaannya.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :

  • Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD

  • Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. 

  • Koperasi Pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.

  • Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi

  • Koperasi Induk

Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya skala  nasional

2. Jenis Usahanya

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :

  • Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman .

  • Koperasi Komsumsi

Koperasi konsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan sehari- hari anggotanya Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.

  • Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.

1.

Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!

Landasan hukum berdirinya koperasi adalah ....


A. UU Nomor 22 Tahun 1992
B. UU Nomor 25 Tahun 1992
C. UU Nomor 22 Tahun 1995
D. UU Nomor 25 Tahun 1995
E. UU Nomor 25 Tahun 2005

JAWABAN BENAR

B.

UU Nomor 25 Tahun 1992

PEMBAHASAN

Undang-Undang perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

2.

Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut merupakan …


JAWABAN BENAR

A.

PEMBAHASAN

Sesuai Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

3.

Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!

Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah ....


A. Umum
B. Adil
C. Demokratis
D. Kemandirian
E. sukarela

JAWABAN BENAR

A.

Umum

PEMBAHASAN

Sesuai pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

  1. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

  1. pendidikan perkoperasian; kerja sama antar Koperasi.

4.

Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!

Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit … .


A. 10 orang
B. 15 orang
C. 20 orang
D. 25 orang
E. 30 orang

JAWABAN BENAR

C.

20 orang

PEMBAHASAN

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 ayat (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

5.

Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!

Koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer adalah koperasi … .


A. Induk
B. Gabungan
C. Sentra
D. Pusat
E. Terpadu

JAWABAN BENAR

D.

Pusat

PEMBAHASAN

Koperasi pusat, minimal anggotanya adalah 5 buah koperasi primer. Sedangkan untuk koperasi gabungan dan koperasi induk, minimal anggotanya adalah 3 koperasi

redesain-navbar Portlet