APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Ekonomi

Koperasi

MATERI

Pengertian, Landasan Koperasi

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 9 modul 3.jpg

 

Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.

Landasan Hukum Koperasi Sekolah

Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu :

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Tujuan dan Ciri Koperasi

Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan :

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong
  4. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi
  5. Menumbuhkan jiwa demokratis

Ciri Koperasi Sekolah

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah  tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah


 

Tahap - Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu :

1. Tahap persiapan 

Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi :

  • Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat.
  • Menentukan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah
  • Membuat rancangan AD /ART
  • Membuat rancangan program
  • Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus
  • Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi
  • Tahap pembentukan

Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah  rapat pembentukan yang dihadiri undangan:

  • Kepala sekolah dan dewan guru
  • Siswa minimal 20 orang
  • Pejabat kantor Koperasi
  • Perwakilan orangtua siswa Yang dibahas pada rapat ini adalah 
  • Pembentukan koperasi sekolahPemilihan pengurus dan pengawas koperasi
  • Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Penetapan bidang usaha
  • Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran

2. Tahap Pengesahan

Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan :

  • Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli bermaterai
  • Berita acara pembentukan koperasi
  • Neraca awal koperasi

Apabila semuanya memenuhi persyaratan Kantor Dinas Koperasi selambat – lambatnya 3 bulan sejak pengajuan, memberikan pengesahan. Bila persyaratan kurang lengkap bisa ditolak atau dikembalikan

1.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !

Anggota koperasi sekolah terdiri atas ... .


A. Siswa
B. Guru
C. Karyawan
D. siswa dan guru
E. siswa, guru dan karyawan

JAWABAN BENAR

A.

Siswa

PEMBAHASAN

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa dari sekolah tersebut

2.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !

Berikut yang bukan merupakan landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah....


A. UU Nomor 25 Tahun 1992
B. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
D. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
E. Tap. MPR No.II/MPR/1993

JAWABAN BENAR

E.

Tap. MPR No.II/MPR/1993

PEMBAHASAN

Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu :

  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  • Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  • UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

3.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !

Tujuan didirikannya koperasi sekolah … .


A. sebagai kegiatan ekstrakurikuler
B. mencari laba
C. menjual barang-barang mewah
D. memenuhi kebutuhan siswa sehari – hari
E. menunjang program pemerintah

JAWABAN BENAR

D.

memenuhi kebutuhan siswa sehari – hari

PEMBAHASAN

Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan :

  • Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  • Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong
  • Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi
  • Menumbuhkan jiwa demokratis

4.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !

Koperasi sekolah termasuk koperasi ... .


A. Konsumsi
B. Kredit
C. Produksi
D. Jasa
E. serba usaha

JAWABAN BENAR

E.

serba usaha

PEMBAHASAN

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha lebih dari satu kegiatan usaha

5.

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !

Ciri koperasi sekolah adalah ... .


A. keanggotaan dapat dipindahkan
B. umumnya jenis koperasi produksi
C. anggotanya siswa-siswi
D. statusnya berbadan hukum
E. SHU dibagi rata

JAWABAN BENAR

C.

anggotanya siswa-siswi

PEMBAHASAN

Ciri-ciri koperasi sekolah adalah :

  • Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  • Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  • Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  • Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  • Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

redesain-navbar Portlet