APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Ekonomi

APBN dan APBD

MATERI

Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBD

Pengertian APBD

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Berdasarkan pengertian di atas maka APBD yang dikeluarkan setiap tahun akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan suatu daerah. Daerah yang dimaksud mulai dari Daerah Tingkat II kota dan kabupaten dan Daerah TK I Provinsi.

Fungsi APBD

Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Otorisasi  APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat
  • Fungsi Perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi Pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Fungsi Alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan
  • Fungsi Stabilisasi menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD:

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah
     

Mekanisme Penyusunan APBD

Mekanisme Penyusunan APBD

Berikut merupakan skema penyusunan APBD:

Sumber:synaoo.com

Mekanisme penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  2. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
  3. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
  4. APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan
  5. Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya anggaran
  6. APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi

Prinsip Penyusunan Mekanisme APBD sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
  2. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU.
  3. Transparan sehingga masyarakat mengetahui seluas-luasnya tentang APBD.
  4. Melibatkan partisipasi masyarakat.
  5. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.
     

Komponen Penerimaan dan Jenis Belanja APBD

Pendapatan Daerah/Penerimaan Daerah

Pendapatan daerah didapatkan dari:

Pendapatan Asli Daerah

  • Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
  • Retribusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parker
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Pendapatan asli daerah lain-lain

Dana Perimbangan

  • Dana bagi hasil pajak/bukan pajak
  • Dana Alokasi Umum (DAU), Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Pendapatan Daerah Lain-lain yang sah

  • Pendapatan Hibah

Jenis Belanja Daerah

Belanja Tidak Langsung (belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan)

  • Belanja pegawai (gaji, tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah).
  • Belanja Bunga
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bantuan Sosial
  • Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik

Belanja Langsung (belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah)

  • Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal

Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah
APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut, oleh sebab itu penyusunan APBD harus memperhatikan perencanaan pembangunan ekonomi, Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembangunan ekonomi sebagai berikut:

  1. Mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
  2. Mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada di suatu daerah secara signifikan
  3. Mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing
  4. Mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD
     

1.

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

Berikut ini yang tidak termasuk Pendapatan Asli Daerah adalah….


A. Dana alokasi umum
B. Pajak Daerah
C. Retribusi Daerah
D. Pajak hiburan
E. Parkir

JAWABAN BENAR

A.

Dana alokasi umum

PEMBAHASAN

Pendapatan Asli Daerah:

  1. Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
  2. Retribusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
  4. Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
     

2.

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

Belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah disebut….


A. Belanja rutin
B. Belanja pembangunan
C. Belanja langsung
D. Belanja tidak langsung
E. Belanja pegawai

JAWABAN BENAR

C.

Belanja langsung

PEMBAHASAN

Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur.

3.

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

Dana alokasi umum termasuk dalam ….


A. Dana perimbangan
B. Dana pembangunan
C. Dana penyeimbang
D. Dana otonomi daerah
E. Dana bencana

JAWABAN BENAR

A.

Dana perimbangan

PEMBAHASAN

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

4.

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

Dampak dari APBD terhadap perekonomian di suatu daerah adalah….


A. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
B. Mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada di suatu daerah secara signifikan
C. Mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran
D. Mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi
E. Meningkat status sosial para penguasa dan pengelola daerah

JAWABAN BENAR

E.

Meningkat status sosial para penguasa dan pengelola daerah

PEMBAHASAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki dampak:

  1. mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
  2. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada di suatu daerah secara signifikan.
  3. mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.
  4. mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD

5.

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh DPRD, dibuat dalam bentuk….


A. Undang-undang
B. Keppres
C. Permendagri
D. Perda
E. Nota keuangan

JAWABAN BENAR

D.

Perda

PEMBAHASAN

APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan. Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya anggaran

redesain-navbar Portlet