APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

Kelulusan 2019/2020 dan Keterkaitannya dengan PPDB 2020/2021

Proses kelulusan dan penerimaan siswa baru terpengaruh oleh pandemi yang tengah berlangsung.

Kelulusan dan PPDB, image credit Ivan Aleksic

Terkait dengan pandemi yang saat ini sedang terjadi, Mendikbud telah memublikasikan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut pada khususnya mencantumkan tentang perubahan persyaratan kelulusan. Lantas bagaimana dengan penerimaan siswa baru?

 

Ujian Nasional Tak Lagi Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Bukan hal baru bagi guru saat ini bahwa Ujian Nasional tak lagi menjadi penentu kelulusan. Alih-alih dari skor ujian, kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah bersarkan nilai rapor, tugas, atau tes jarak jauh. Sekolah dapat menentukan penilaian yang akan digunakan, sesuai dengan kesiapannya masing-masing.

Untuk siswa SD, SMP, dan SMA, kelulusan pada umumnya mengacu pada nilai rapor selama lima semester terakhir ditambah dengan nilai rapor semester genap. Sementara itu, kelulusan siswa SMK pada umumnya menggunakan nilai rapor, portofolio, nilai Praktik Kerja Lapangan, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Pengumuman kelulusan SMA/ SMK sudah dilakukan secara daring pada tanggal 2 Mei 2020. Sedangkan pengumuman kelulusan SD dan SMP berturut-turut dijadwalkan pada 15 Juni 2020 dan 5 Juni 2020.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Physical Distancing

Selain kelulusan, penerimaan siswa baru tahun ini juga mengalami perubahan disebabkan oleh usaha bersama untuk menekan penyebaran pandemi. Namun lebih longgar daripada ketentuan kelulusan, Kemendikbud menyerahkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Dinas Pendidikan di tiap daerah.

Adanya kewenangan pada Dinas Pendidikan memungkinkan kegiatan penerimaan siswa baru lebih sesuai dengan keadaan masing-masing daerah yang berbeda-beda. Keleluasaan ini berlandaskan pada Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 – yang memang mengatur tentang PPDB.

Dan khusus untuk tahun ini, PPDB dilakukan secara daring agar prinsip physical distancing tetap dapat dilaksanakan. Bagi sekolah yang sebelumnya telah menjalankan PPDB secara daring, keharusan PPDB daring/ online tentu takkan mengubah kebiasaan yang telah berjalan walaupun dengan latarbelakang yang berbeda.

Sebaliknya, PPDB daring bisa menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi sekolah yang belum pernah melakukan PPDB daring/ online sebelumnya – apalagi, bagi daerah yang masih belum terjangkau layanan internet. Dalam keadaan demikian, PPDB tatap muka tak dapat dihindari – tentunya, dengan tetap menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berkerumun.

 

Siswa Didik Baru pada Kelulusan Tahun Ini

Tanpa adanya ujian kelulusan bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX tahun ini seharusnya tak menjadi kendala pada PPDB SMP dan SMA/ sederajat. Pasalnya, penerimaan siswa baru sebagian besar akan melalui jalur zonasi.

Sementara pada jalur non-zonasi, calon siswa baru dapat menggunakan jalur prestasi dan afirmasi. Pada jalur prestasi, penerimaan siswa baru dapat mengacu pada akumulasi nilai rapor dalam lima semester terakhir serta prestasi akademik/ non-akademik diluar rapor sekolah.

Berikutnya, penyelenggaraan PPDB dengan kontak langsung seminimal mungkin perlu menjadi perhatian pihak sekolah maupun wali siswa. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat pada PPDB 2020.

40

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog