Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
APSiswaNavbarV2
Tesssss Tesssss
CssBlog
redesain-navbar Portlet
metablog-web Portlet
Blog
Foto oleh Yan Krukov dari Pexels
Kompetensi dan kualifikasi guru telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8. Guru Pintar tentu telah mengetahui bahwa undang-undang tersebut berkenaan dengan profesi guru dan dosen.
Sebagai pendidik profesional, kita mengemban tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, hingga mengevaluasi peserta didik. Demikian pentingnya peran guru dalam keberhasilan pendidikan nasional, sehingga kita dituntut untuk memenuhi syarat menjadi guru profesional.
Sekali lagi, pentingnya peran guru dalam pendidikan dan perkembangan peserta didik mengharuskan kita untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam mengajar. Adapun kualifikasi guru, UU nomor 14 tahun 2005 juga telah menetapkan dengan jelas bahwa kita "wajib memiliki kualifikasi akademik."
Apa yang dimaksud dengan kualifikasi akademik? Disebutkan dalam Ketentuan Umum undang-undang yang sama, "kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan." Selanjutnya, pada pasal 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik "diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat."
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8 dan 9 diikuti dengan ketentuan mengenai sertifikat pendidik. Agar dapat "diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu," kita harus terlebih dahulu mengikuti sertifikasi pendidik. Bersama dengan kompetensi akademik yang telah disebutkan di atas, sertifikat pendidik turut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari standar kualifikasi guru.
Di samping kualifikasi dan sertifikasi, masih ada 4 kompetensi guru yang wajib kita penuhi, Guru Pintar. Mengapa guru harus memiliki 4 kompetensi tersebut?
Sebagaimana telah disebutkan di awal, kita dituntut untuk memenuhi syarat menjadi guru profesional yang memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan profesi. Profesionalitas dan kompetensi dalam mengajar juga berdampak pada efektivitas pengajaran, peningkatan prestasi dan motivasi siswa, hingga peningkatan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Dengan memiliki kompetensi yang tinggi, kita dapat memberikan pengaruh positif yang besar pada pendidikan siswa. Kompetensi dasar guru juga penting sebagai bekal kita untuk berperan dalam mempersiapkan generasi muda yang sukses di masa depan. Nah, apa saja 4 kompetensi guru tersebut?
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan untuk mengelola proses interaksi belajar mengajar dengan siswa, atau kompetensi dalam mengajar, termasuk ke dalam kompetensi ini. Terdapat tujuh aspek kompetensi pedagogik yang perlu dikuasai guru, yaitu:
- memahami karakteristik siswa (intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dan lingkungan) guna merancang strategi pembelajaran yang tepat
- menguasai teori-teori dan prinsip-prinsip pembelajaran, berupa penerapan pendekatan, strategi, teknik, dan metode, sehingga siswa memahami pelajaran dengan lebih mudah
- mampu mengembangkan kurikulum, menyusun silabus dan RPP, dengan memperhatikan relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas
- mampu memberikan pendampingan guna mengoptimalkan tingkat pemahaman siswa
- mampu mengembangkan potensi siswa yang tidak sama melalui metode pembelajaran yang sesuai
- mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif, santun dan penuh empati, saat menyampaikan pengajaran pada siswa
- mampu mengadakan asesmen dan evaluasi untuk mengukur proses dan hasil belajar, serta melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
Kompetensi kepribadian sangat berkaitan dengan karakter personal tiap-tiap guru. Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, serta selalu bertindak sesuai norma sosial dan hukum. Dengan memiliki kompetensi dasar guru ini, kita dapat menciptakan lingkungan kelas yang inklusif dan mendukung partisipasi siswa. Di samping mengajar materi pelajaran, kita sebenarnya turut membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial dan emosional, serta keterampilan hidup yang dibutuhkannya. Ditambah dengan keteladanan yang kita berikan, siswa pun mendapatkan bekal untuk menjadi pribadi yang baik dan positif.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas dan fungsi guru dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kompetensi dasar guru ini berkaitan dengan kinerja, terutama keterampilan teknis. Indikator kompetensi profesional guru yakni:
- mampu menguasai materi pelajaran yang diajarkan, meliputi struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya
- memiliki penguasaan yang baik terhadap standar kompetensi pelajaran(SK), kompetensi dasar pelajaran(KD), dan juga tujuan pembelajaran dari mata pelajaran yang diampu
- memiliki kemampuan untuk mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi siswa
- mampu dan mau bertindak reflektif untuk mengembangkan profesionalismenya sebagai seorang guru secara berkelanjutan
- mampu dan mau memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran untuk menjawab tantangan zaman.
Kompetensi sosial adalah keterampilan dalam berkomunikasi, bersikap, dan berinteraksi secara umum, baik dengan siswa, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, maupun masyarakat luas. Indikator dari kompetensi dasar guru ini tampak dalam:
- sikap inklusif, objektif, dan tidak mendiskriminasikan siswa disebabkan oleh latar belakangnya, terutama berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan agama
- komunikasi yang efektif, penggunaan bahasa yang santun dan sikap empati
- komunikasi yang baik, secara lisan maupun tulisan
- kemampuan beradaptasi saat menjalankan tugas sebagai guru dalam keberagaman lingkungan yang terdiri dari bermacam-macam ciri sosial budaya.
Dengan memiliki kompetensi dan kualifikasi guru di atas, semakin besar peluang kita untuk menjalankan fungsi dan tugas guru dengan baik. Bukankah guru harus memiliki pemahaman yang baik tentang tujuan pendidikan, Guru Pintar? Bukankah guru yang berkualitas juga akan dapat mencetak sumber daya manusia yang berkualitas? Adalah tugas kita untuk membimbing siswa sehingga Standar Nasional Pendidikan tercapai. Maka dari itu, mari bergandengan tanpa lelah membekali diri dengan ilmu dan kompetensi yang dibutuhkan supaya pendidikan Indonesia semakin maju.
ArtikelTerkaitV3
Ini Dia Alasan Mengapa Tes Minat Bakat Jurusan SMK Penting B
Daftar 40+ Jurusan SMK di Indonesia Sobat Pintar, tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 40 jurusan SMK yang bisa kamu ambil? Tentu kamu harus memilih jurusan yang sesuai dengan skill yang kamu minati. Untuk memberikan kamu referensi menge...
Baca Selengkapnya
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Melahirkan Guru Profe
Tentang Program Pendidikan Profesi (PPG) Sobat Pintar, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program studi yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan menjadi guru profesional. Program ini bertujuan meng...
Wajib Diperhatikan! Ini Daftar 10+ Alasan dan Motivasi Saat
Tentang OSIS: Sejarah Singkat dan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi resmi di dalam sekolah. Organisasi ini sudah ada sejak tahun 1923 dengan nama PPIB (Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru). Lalu pada tahun 1964, PPIB ...
Hai Sobat Pintar,
Yuk Cobain Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!
Jutaan siswa sudah menemukan minat, bakat dan kampus impian bersama Aku Pintar. Sekarang giliran kamu Sobat!
BannerPromoBlog