Mempelajari pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara dan mempelajari ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam.
Praktisi Hukum (Hakim,Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama), Pengacara dan konsultan hukum, Praktisi Politik Islam, Praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum