Mempersiapkan ulama ahli Fiqih yang menguasai tidak hanya hukum-hukum Islam dari satu mazhab tapi dari semua mazhab. Hal ini diperlukan secara sosial untuk penyelesaian masalah syariah di masyarakat, dan secara akademik untuk kajian ekstensif tentang hukum Islam.
Hakim Pengadilan Agama, Dosen Perguruan Tinggi, Peneliti Hukum Islam, Konsultan Hukum, Advokat, ASN di Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat yang Berfokus pada Pengembangan Hukum Islam