Ilmu hukum yang mempelajari analisis persoalan-persoalan hukum islam dalam menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah yang berkembang di masyarakat
Hakim Pengadilan Agama, Mediator Sengketa Bisnis Syariah, Pengacara, Notaris, Pegawai Pemerintahan, Tenaga Pengajar