Jurusan Hukum Keluarga Islam merupakan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, yang mempelajari tentang hukum keluarga yang berlandaskan prinsip-prinsip islam meliputi hukum pernikahan, hukum cerai (talak), hak asasi manusia dan hukum keluarga islam, hukum waris. Jurusan ini diharapkan menghasilkan lulusan yang memiliki kapasitas intelektual, keahlian, kepribadian dan mencerminkan integritas keislaman dan keilmuan.
Sektor Instasi Pemerintahan, Tenaga Pendidik, Lembaga Hukum, Lembaga Keuangan Syariah, Hakim Pengadilan Agama, Dosen, Penyuluh Agama di KUA.