Mempelajari kemampuan dasar keilmuan Hukum agama yang diperlukan untuk menilai, menerapkan, dan memodifikasi metodologi yang akan digunakan dalam melakukan analisis terkendali terhadap masalah hukum dan agama
Konsultan Hukum Agama, Hukum Adat, Filsafat Hindu, Menjadi Pemuka Agama.