Mempelajari kecakapan bagi kepentingan Sub Sektor perhubungan Udara dengan keserasian / perpaduan ilmu, keterampilan dan keahlian dalam menunjang terselenggaranya suatu system penerbangan yang aman, sehat dan terkendali sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Petugas Pengamanan Bandar Udara (Avsec), Petugas Marshalling / Garbarata di unit AMC, Penanganan Barang-barang berbahaya (Dangerous Goods), Petugas Informasi Bandar Udara, Pengawas sisi darat maupun sisi udara.