Manajemen Perpajakan merupakan Ilmu penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Mahasiswa akan dilatih untuk mampu menganalisis, merencanakan, dan mengelola masalah perpajakan secara efektif dan efisien, baik dalam lingkungan bisnis maupun organisasi publik.
Lembaga Keuangan dan Perbankan, Pegawai Pajak, Kantor Akuntan Publik (KAP), Konsultan Pajak, Taxman Perusahaan.