APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

Potensi Industri Halal dan Strategi Pengembangannya

avatar penulis

Merriam Merriam

10 November 2021

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

 

Sebagai masyarakat dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia kian mendapat sorotan global terkait putusan sampai kepentingan hidup umat Islam itu sendiri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketersediaannya produk halal.

Di Indonesia sangat mudah untuk mendapatkan produk halal, baik itu makanan, minuman, dan konsumsi lainnya. Namun jika disaksikan lebih jauh, produk halal tersebut umumnya didatangkan dari negara luar, bukan Indonesia sendiri yang menyediakannya. Oleh karena itu, peluang ini sebenarnya bisa dimanfaatkan.

Webinar bertajuk “Potensi Industri Halal Indonesia” hadir guna menjawab masalah yang dijadikan duduk perkara, mengapa Indonesia masih tertinggal di bidang penyedia produk halal. Bahkan negara mayoritas nonmuslim yang gencar melihat peluang dan melakukan inovasi di dalam hal ini.

Menggunakan Zoom Meeting dan YouTube, webinar ini diinisiasi oleh Halal Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Riau (UNRI), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), dan program Kampus Merdeka, pada Rabu, 3 November 2021.

Menghadirkan empat pemateri, di antaranya ialah Prof. Dr. apt. Nurkhasanah, M.Si. (Ketua Halal Center UAD), Hj. Siti Aminah, S.Ag., M.Pd.I. (Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal, BPJPH), Prof. Irwandi Jaswir (Konsultan Halal Industri, INHART Malaysia, dan Dr. (HC) apt. Nurhayati Subakat (Pengusaha dan Pemilik PT Paragon Indonesia). Tema masing-masing pemateri ialah “Peran Halal Center dalam Industri Halal”, “Regulasi Produk Halal di Indonesia”, “Perkembangan Industri Halal Dunia dan Indonesia”, dan “Peluang Industri Halal Kosmetik”.

“Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dan populasi muslim terbesar, harusnya bisa mengambil alih. Besar harapan Indonesia menjadi salah satu pengekspor produk halal dunia ke depannya, yakni melalui pembangunan kawasan industri halal yang didukung pemerintah dengan program Hibah Kedaireka 2021,” ungkap Rusydi Umar, S.T., M.T., Ph.D., sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, dalam sambutannya.

Sertifikasi halal di Indonesia saat ini jauh lebih mudah dan efisien, “Regulasi halal di Indonesia mencakup mulai dari UUD, UU, PP, keputusan menteri, dan kepala badan jaminan produk halal,” jelas Siti sebagai pemateri pertama. Kemudian diperjelas oleh pemateri kedua, “Halal telah menjadi gaya hidup, karena baik dan berkualitas, inilah yang kemudian mendorong produk halal tidak hanya dinikmati oleh pemeluk Islam,” tambah Irwandi.

Dari hasil observasi yang telah dilakukan, Indonesia memiliki banyak bahan baku untuk produk halal, hanya saja kurang dieksplorasi. “Dari data Global Islamic Economic (GIE) Indicator, yang mengukur kekuatan ekonomi syariah pada 73 negara, Indonesia menduduki peringkat ke-4,” pungkas Nurkhasanah meyakinkan.

Sebagai pemateri terakhir, Nurhayati berbicara tentang bagaimana perusahaan berlabel halal yang didirikannya bisa sukses hingga saat ini. “Dengan inovasi formula kemudian didapatkan kualitas terbaik dengan harga terjangkau. Sesuai target pasar dan berkarakter kuat, maka akan mampu bersaing dan mendapatkan keuntungan besar.”

Halal merupakan wujud kebaikan dan kebermanfaatan. Ekonomi syariah telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Faktor suksesnya ialah dukungan pemerintah, canangkan sebagai program nasional, dan strategi yang baik. Membangun kompetensi sumber daya manusia (SDM) harus dengan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karier. (didi)

Sumber : https://news.uad.ac.id/potensi-industri-halal-dan-strategi-pengembangannya/