APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

UNIB Terima Penghargaan “BP Informatif” dari KI Provinsi Bengkulu

avatar penulis

Azrul Prayoga

17 March 2020

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Dalam pemeringkatan hasil evaluasi tingkat kepatuhan Badan Publik (BP) terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu tahun 2019, UNIB mendapat penghargaan tertinggi yaitu kualifikasi Informatif untuk kategori BP Perguruan Tinggi se Provinsi Bengkulu.

Pengumuman hasil evaluasi dilakukan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu di Gedung Daerah Balai Semarak Bengkulu, Jumat siang (20/12/2019).

Setelah diumumkan, pemberian penghargaan berupa piagam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dilakukan oleh Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah.

Dari pimpinan UNIB, untuk menerima penghargaan tersebut diwakili oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya (USD) Ir. Ahkmad Nezar, yang juga sebagai Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNIB.

“Alhamdulillah kita mendapat penghargaan Informatif, kualifikasi tertinggi dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu,” ujar Ir. Akhmad Nezar, usai menerima piagam penghargaan dari Wakil Gubernur Bengkulu.

Dijelaskan Akhmad Nezar, untuk kategori Badan Publik Perguruan Tinggi, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap 11 perguruan tinggi yang ada di daerah ini. Setelah melakukan proses evaluasi kurang lebih empat bulan, mulai tahap pengisian SAQ (Self Assesment Quisionare), visitasi dan presentasi di hadapan Tim Penilai Independent, akhirnya UNIB dinyatakan peraih nilai tertinggi dengan kualifikasi Informatif disusul Universitas Dehasen (Unived) yang meraih Cukup Informatif.

Hasil evaluasi ini lanjut Ahkmad Nezar, relevan dengan hasil evaluasi dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) bulan November 2019 lalu, dimana UNIB untuk level nasional berhasil meraih penghargaan kualifikasi Cukup Informatif.

“Di tingkat nasional kita meraih penghargaan Cukup Informatif, tapi persaingannya puluhan perguruan tinggi negeri se Indonesia. Jadi, wajar untuk tingkat daerah UNIB meraih kualifikasi tertinggi yaitu sebagai Badan Publik yang Informatif,” sampai Akhmad Nezar, seraya menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan indikator terukur kalau UNIB telah mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Murdan Lair, keikutsertaan Badan Publik di Provinsi Bengkulu dalam kegiatan evaluasi kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 ini masih kurang. Buktinya, dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu yang dievaluasi, hanya 13 OPD yang mengembalikan SAQ. Sementara untuk kabupaten/kota, dari 11 BP, hanya 9 yang mengembalikan, dan dari 11 BP Perguruan Tinggi, hanya 3 yang mengembalikan SAQ.

“Ke depan kita harapkan seluruh Badan Publik dapat aktif dalam kegiatan evaluasi ini serta harus melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008,” tegasnya.

(unib.ac.id)