APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

FH Unhas Gelar Talk Show Tentang Legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal

avatar penulis

Kartika Putri

27 March 2024

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan talk show dengan tema “Legal Due Dilligence: Legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal”. Kegiatan yang menjadi rangkaian dies natalis ke-72 tersebut berlangsung melalui platform zoom meeting dan luring di Ruang Video Conference Mahkama Konstitusi Lt. 2, Fakultas Hukum, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa (26/03).

Hadir sebagai narasumber yakni Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M., Amin Kasogi Rustam, S.H dan Andika Pratama Santosa, S.H., M.H., Ketiganya merupakan pengacara kantor hukum Wardana Kristanto Lawers (WKL).

Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Prof Maskun menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada para narasumber atas kesediaan untuk berbagi ilmu dan pengalaman di Unhas. Menurutnya, tema pembahasan sangat menarik dengan para narasumber yang kompeten. Sehingga, ini merupakan kesempatan mahal dan penting khususnya bagi para mahasiswa Fakultas Hukum untuk memperoleh ilmu pengetahuan secara optimal.

Lebih lanjut, Prof Maskun mengatakan hukum keperdataan saat ini menjadi salah satu peminatan yang cukup banyak diminati oleh mahasiswa, setidaknya ada 100-150 mahasiswa per angkatan yang tertarik untuk mengkaji terkait hukum keperdataan. Topik yang dibahas menjadi salah satu tema yang menarik untuk lebih mendalami hukum keperdataan, khususnya terkait pasar modal.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan para narasumber untuk meluangkan waktunya berbagi pengetahun dan pengalaman kepada para mahasiswa FH Unhas. Semoga apa yang dilakukan bermanfaat bagi semua pihak,” jelas Prof Maskun.

Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan paparan materi para narasumber. Salah satunya materi yang disampaikan oleh Imran Kristanto. Dalam penjelasannya, Kristanto menjelaskan pasar modal merupakan pasar untuk berbagai macam instruksi keuangan jangka panjang, minimal 1 tahun, yang dapat berupa saham, surat utang, reksa dana dan efek delepatif lainnya. Inilah yang membedakan pasar modal dan pasar uang, yang memiliki jangka waktu yang pendek.

Lebih lanjut, Kristanto mengatakan peran profesi hukum dalam struktur pasar modal adalah menjadi profesi penunjang. Profesi penunjang terdiri dari akuntan, notaris, penilai, dan konsultan hukum. Dimana, keempat profesi tersebut terdaftar di OJK dan mempunyai sertifikasi tertentu. Sebagai konsultan hukum secara umum melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Dilligence), yang harus dilakukan dengan independen.

“Aspek hukum merupakan salah satu dari tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penawaran umum yaitu keterbukaan, keuangan, dan hukum. Salah satu penawaran umum yaitu Go-Publik atau biasa juga disebut “Initial Public Offering” (IPO) yang memiliki 27 tahapan sampai akhirnya perusahaan tersebut dapat listing atau mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia,” jelas Kristanto.

Adapun yang menjadi dasar hukum Legal Due Dilligence dalam penawaran umum yaitu POJK NO. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum diwajibkan menyertakan laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (Legal Due Dilligence).

Kegiatan yang dipandu oleh Fadilah Jamilah, S.H., LL.M (Dosen Prodi Hukum Keperdataan FH Unhas) selaku moderator berlangsung lancar. Para peserta aktif memberikan pertanyaan dan berdiskusi bersama para narasumber. (*/hms-fh/mir)

Editor : Ahmad

Sumber : Berita Fakultas UNHAS