APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

PSGA UIN Jakarta dan Komnas Perempuan Gelar Diskusi Gender dan HAM

avatar penulis

Kartika Putri

6 June 2024

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

PSGA UIN Jakarta mengadakan forum diskusi dengan mengundang Wakil Ketua Komisi Nasiona (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2019, Yuniyanti Chuzaifah, Ph.D. Gagasan yang dibahas adalah “Kerangka Kerja RESPECT: Memahami Kesetaraan Gender sebagai Hak Asasi Manusia” pada Rabu (5/6/2024).

Yuniyanti dalam pembahasannya mengangkat ekofeminism yang peduli pada hak alam dan manusia. Menurutnya, dunia memiliki konsep yang maskulin yang abai pada hak manusia dan alam. Maka, ekofeminisme cocok diterapkan karena alam sering dilakukan layaknya perempuan yang dianggap sebagai objek semata. 

Menurutnya, banyak negara yang gagal menerapkan pembangunan yang berorientasi para kesejahteraan masyarakat. Biasanya, banyak negara yang kaya, tetapi tidak bahagia dan banyak mengeksploitasi alam.

“Banyak negara yang gagal yang terinspirasi dari Himalaya yang rakyatnya tetap senang tanpa eksploitasi alam dan mereka tetap mendalami agamanya,” papar Alumnus Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta tersebut, Rabu (5/6/2024).

Dirinya pun berharap UIN Jakarta perlu pakar-pakar kebijakan dan infrastruktur yang baik. Hal itu dikarenakan banyak kampus yang menggunakan lift. Yuni pun membandingkan dengan civitas academica di kampusi Belanda yang lebih memilih menggunakan tangga.

“Kalau punya rumah, minimalisir penggunaan bahan kimia dan kalau (punya) pakaian di-reuse,” saran Yuniyanti, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, Yuniyanti juga menyinggung Gender Based Violence (GBV)—kekerasan berbasis gender. Ujarnya, dengan pandangan Hak Asasi Manusia (HAM), GBV membuat penderitaan psikis dan fisik perempuan yang bisa berakar dari relasi kekuasaan. 

“(GBV) bisa berdampak pada fisik, psikis dan spiritual. Jika konteksnya non body bisa berupa siul, mengintip, dan memberi simbol seksisi dan konteks body bisa dilakukan dengan mencolek. Itu ada di UU TPKS,” jelasnya Yuniyanti, Rabu (5/6/2024).

Di akhir pemaparannya, Yuniyanti menjelaskan kerangka kerja RESPECT guna mencegah kekerasan pada perempuan. RESPECT dijabarkan dengan RelationshipsSkillship strengthened,  Empowerment of womenServices ensuredPoverty reducedEnvironments made safeChild and adolescent abuse prevented, dan Transformed attitudesbeliefs and norms.

 

Sumber : Berita Terkini UIN