APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

SEMINAR : PERAN OJK DALAM MENINGKATKAN USAHA-USAHA MIKRO SYARIAH YANG BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN

avatar penulis

Anisa estu murbawani

8 April 2018

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Pada hari jum’at, 19 Mei 2017 yang lalu, Universitas Muhammadiyah Lampung (program studi Perbankan Syariah) bekerja sama dengan Yayasan Embun Pertama menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktorat Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Yayasan Embun Permata sebagai event organizer bersama prodi Perbankan Syariah menyelenggarakan seminar mengenai PERAN OJK DALAM MENINGKATKAN USAHA-USAHA MIKRO SYARIAH YANG BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN.

Narasumber seminar ini yaitu Bapak Ir. H. Marwan Cik Asan, MM (Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI), membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan dan Kepala OJK Lampung Bapak Untung Nugroho. Seminar tersebut diikuti oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung dengan antusias.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Masyarakat banyak yang belum mengetahui konsep ekonomi syariah, hal ini dikarenakan sosialisasi konsep ekonomi syariah hanya dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sendiri. Oleh karena itu, perlulah sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan khususnya untuk generasi muda yang akan memulai dunia kerja.

Dari narasumber, Bapak Ir. H. Marwan Cik Asan, MM sangat berkomitmen untuk memajukan ekonomi syariah dan siap mendukung kegiatan-kegiatan dalam memasyarakatkan usaha-usaha mikro syariah. Diharapkan ke depan, banyak kegiatan usaha mikro syariah yang berbasis ekonomi kerakyatan. Disatu sisi, OJK memiliki kepentingan untuk menyelenggarakan sosialisasi yang berkelanjutan agar ekonomi syariah makin berkembang dan meningkat peranannya dalam perekonomian nasional. OJK berfungsi dalam pengaturan dan pengawasan keuangan di Indonesia. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sector keuangan syariah.

sumber: http://www.umlampung.ac.id/