redesain-navbar Portlet

ApkampusPerjanjiankerjasama

Logo Aku Pintar
Astro Thinking

Perjanjian Kerjasama Antara PT Aku Pintar Indonesia Dengan Universitas Aku Pintar

PASAL 1
DEFINISI

Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat pada pasal-pasal yang bersangkutan, Para Pihak sepakat untuk mendefinisikan pengertian-pengertian sebagai berikut:

  1. "Best Effort Basis" adalah Suatu upaya maksimal yang dibuktikan dengan usaha dan kinerja yang suportif dan koperatif untuk tercapainya tujuan kerjasama dalam Perjanjian Kerjasama ini.
  2. "Hak Akses" adalah Hak yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk melakukan akses konten milik Pihak Kedua di Aku Pintar, termasuk namun tidak terbatas pada : profil umum (nama, alamat, akreditas dll); fakultas, jurusan dan program studi; biaya kuliah; info beasiswa; info jalur pendaftaran; berita kampus; peringkat internasional; maupun akses terhadap akun-akun Person in Charge Kampus milik Pihak Kedua.
  3. "Hari" adalah Hari kerja.
  4. "Hukum" berarti Semua jenis hukum, undang-undang, peraturan, regulasi, perintah, dan pernyataan lainnya yang memiliki efek hukum di Republik Indonesia.
  5. "Kekayaan Intelektual" adalah Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia berupa suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
  6. "Klaim Kampus" adalah Mekanisme yang dilalui Pihak Kedua untuk memperoleh Hak Akses atas Aku Pintar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
  7. "Wanprestasi" adalah Suatu keadaan di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Para Pihak sepakat maksud dan tujuan utama dari Perjanjian ini adalah sebagai dasardari Para Pihak melakukan langkah - langkah yang diperlukan sehubungan dengan Pasal 3 - Ruang Lingkup Kerjasama.
  2. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk melaksanakan kerjasama dalam usaha milik Pihak Pertama yaitu Aku Pintar, dimana Pihak Pertama bersedia memberikan izin berupa Hak Akses kepada Pihak Kedua melalui Klaim Kampus yang memungkinkan Pihak Kedua mengelola konten terkait Pihak Kedua pada website dan aplikasi Aku Pintar ( selanjutnya disebut "PIC / Person in Charge Kampus" ).

PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA

Ruang lingkup Perjanjian ini, mencakup:

  1. Segala hal yang penting serta perlu diketahui dan dilakukan oleh Para Pihak dalam mendukung kerjasama terkait program Person in Charge Kampus, termasuk tetapi tidak terbatas pada fitur-fitur atas Hak Akses yang akan didapatkan Pihak Kedua di Aku Pintar yang mana akan dijelaskan dalam Lampiran Perjanjian ini.
  2. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan segala ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4 Perjanjian ini.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
    1. Menerima informasi penting berupa alamat administrasi, penanggung jawab perjanjian, dan hak akses dari Pihak Kedua yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
    2. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Pihak Kedua atas penggunaan HakAkses Aku Pintar;
    3. Menetapkan ketentuan atas penggunaan Hak Akses Aku Pintar kepada Pihak Kedua;
    4. Menyampaikan informasi penting yang dibutuhkan Pihak Kedua secara terbuka terkait penggunaan Hak Akses Aku Pintar berupa email, password, dan link;
    5. Melakukan segala hal yang penting dan perlu untuk dilakukan dalam hal kaitannya dengan Perjanjian ini seperti menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua.
  2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
    1. Menerima informasi penting berupa link dan password sementara terkait hak akses dari Pihak Pertama yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
    2. Menggunakan Hak Akses yang diberikan Pihak Pertama terkait konten milik Pihak Kedua.
    3. Pihak Kedua wajib mematuhi ketentuan atas penggunaan hak akses Aku Pintar yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
    4. Memberikan informasi yang penting dan perlu untuk diketahui oleh Pihak Pertama dan memastikan bahwa tidak ada informasi yang ditahan oleh Pihak Kedua terkait Perjanjian ini.
    5. Melakukan segala hal yang penting dan perlu untuk dilakukan dalam hal kaitannya dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
    6. Pihak Kedua wajib memberikan konten yang dapat dipertanggung jawabkan dan tidak mengakibatkan konflik yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).
    7. Pihak Kedua akan membebaskan Pihak Pertama atas segala kerugian dan tindakan hukum yang ditimbulkan dari pemuatan konten seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 2f.

PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku selama Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
  2. Apabila dalam pelaksanaannya membutuhkan perbaikan dan pengembangan, makaakan disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk addendum atau amandemen Perjanjian.

PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN

Salah satu Pihak berhak melakukan pembatalan dan/atau penundaan Perjanjian dikarenakansuatu sebab paling lambat 14 hari sebelum dibatalkannya Perjanjian ini, dengan persetujuantertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu.

PASAL 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak dalam kondisi sebagai berikut:

  1. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini.
  2. Salah satu Pihak menyatakan tidak mampu untuk melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak yang menyatakan tidak mampu melanjutkan Perjanjian ini berkewajiban memberitahukan kepada Pihak yang lain dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pengakhiran Perjanjian.
  3. Perjanjian dapat diakhiri secara sepihak oleh Pihak Pertama sebelum Perjanjian berakhir apabila terjadi Wanprestasi yang dilakukan Pihak Kedua dan/atau Pihak Kedua dianggap tidak patuh atau tidak melaksanakan seluruh dan/atau sebagian kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian.
  4. Dalam hal terjadi sebagaimana pada pasal 7 ayat (4) Perjanjian, maka:
    1. Pengakhiran Perjanjian oleh Pihak Pertama tidak memerlukan peringatan, somasi dan/atau suatu putusan dari pengadilan;
    2. Pengakhiran Perjanjian tidak membatalkan atau mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul sebelum pengakhiran Perjanjian.
    3. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama dari segala macam gugatan dan /atau putusan yang timbul atas akibat pengakhiran Perjanjian.

PASAL 8
KEKAYAAN INTELEKTUAL

Segala bentuk Kekayaan Intelektual yang merupakan milik Para Pihak akan tetap menjadimilik masing-masing Pihak.

PASAL 9
WANPRESTASI

  1. Para Pihak dilarang mengingkari segala ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini dandengan itikad baik mengambil segala tindakan yang penting dan perlu untuk dilakukan dalam hal mencegah terjadinya Wanprestasi kepada Pihak Lainnya berdasarkan best effort basis.
  2. Apabila salah satu Pihak secara sengaja atau lalai menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban sesuai dalam Perjanjian ini sehingga merugikan Pihak lainnya dan/atau Pihak Ketiga, maka Pihak lainnya yang dirugikan atas perbuatan tersebut wajib memberikan peringatan secara tertulis atau tidak tertulis untuk meminta Pihak yang melakukan Wanprestasi memperbaiki perbuatannya sesuai kesepakatan Para Pihak dalam waktu paling lambat 30 hari.
  3. Pihak yang melakukan Wanprestasi setuju untuk membebaskan segala tanggung jawab kepada Pihak Lainnya atas kerugian tersebut, serta melindungi Pihak Lainnya atas tuntutan atau klaim dari Pihak Ketiga atas kerugian yang ditimbulkan.

PASAL 10
FORCE MAJEURE

  1. Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka Para Pihak setuju untuk melakukan negosiasi lebih lanjut terkait jalan keluar atas keadaan tersebut.
  2. Pengertian Force Majeure yang dimaksud adalah hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada musibah bencana alam, perang, huru-hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, badai, banjir, atau sesuatu kejadian mendadak yang berpengaruh secara langsung, dan tidak dapat diatasi oleh Para Pihak.
  3. Dalam hal terjadi Force Majeure, Para Pihak tidak dapat mengajukan tuntutan hukumapapun atas kerugian yang diakibatkan oleh Force Majeure.

PASAL 11
PEMBERITAHUAN

Seluruh pelaksanaan kegiatan Perjanjian ini akan menggunakan alamat dan contact person sebagai berikut :

Pihak Pertama
PT Aku Pintar Indonesia
Gd. Grand Slipi Tower Lantai 42
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24
Palmerah, Jakarta Barat 11480
Up. Widjaja / Direktur Utama

Telepon : +62 812 2000453
Faksimili : -
E-mail : [email protected]

Pihak Kedua
Pihak Kampus
Akan diinfokan lebih lanjut secara terpisah oleh pihak kampus

PASAL 12
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Perjanjian ini beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul atau berkenaan dengannya tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan yang timbul akibat interpretasi dan / atau pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat selama 30 hari sejak salah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak lainnya telah terdapat perselisihan diantara Para Pihak.
  3. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, Para Pihak dapat memperpanjang periode musyawarah selama 15 hari.
  4. Apabila Para Pihak gagal mencapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 13
KERAHASIAAN

Para Pihak menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama Perjanjian ini berlaku maupun setelah berakhir, Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut ruang lingkup Perjanjian ini. Oleh karena itu, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada pihak manapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Para Pihak.

PASAL 14
LAIN - LAIN

  1. Para Pihak sepakat bekerjasama dengan didasarkan pada itikad baik dan akan memenuhi semua kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
  2. Jika terdapat satu atau lebih ketentuan dari Perjanjian ini atau pengaturan yang dimaksud dalam Perjanjian ini yang harus dinyatakan tidak sah, illegal atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apapun berdasarkan hukum yang berlaku atau keputusan, makavaliditas, legalitas dan terlaksananya ketentuan-ketentuan lainnya serta perjanjian yang tertuang atau dimaksud dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apapun, asalkan, setelah terjadinya peristiwa tersebut, Para Pihak akan melakukan upaya terbaik mereka untuk mengubah ketentuan yang tidak sah, illegal atau tidak dapat diterapkan tersebut, dalam rentang yang diperlukan untuk menjadi sah, legal dan dapat diberlakukan sehingga konsisten dengan niatan dari Para Pihak.
  3. Hal - hal lain yang tidak dan/atau belum cukup diatur serta ditetapkan secara jelas dalam Perjanjian ini, maupun perubahan yang perlu diadakan atas Perjanjian ini akan diatur dan dibuat kemudian atas kesepakatan Para Pihak dan merupakan kesatuan serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 15
PENUTUP

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan materai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku serta masing - masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.