APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Peta Belajar Bersama

Halo Sobat Pintar, kali ini kita akan memasuki materi bab 5. Peta Belajar Bersamanya jangan lupa dilihat ya!


Siapkan buku kalian dan jangan lupa catat poin pentingnya ya!

Krisis Moneter, Politik, Hukum dan Kepercayaan



Yuk belajar tentang Krisis Moneter, Politik, Hukum dan Kepercayaan ...

Krisis moneter yang melanda Thailand pada awal Juli 1997, merupakan permulaan peristiwa yang mengguncang nilai tukar mata uang negara-negara di Asia, seperti Malaysia, Filipina, Korea dan Indonesia. Rupiah yang berada pada posisi nilai tukar Rp.2.500/US$ terus mengalami kemerosotan. Situasi ini mendorong Presiden Soeharto meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Persetujuan bantuan IMF dilakukan pada Oktober 1997 dengan syarat pemerintah Indonesia harus melakukan pembaruan kebijakan-kebijakan, terutama kebijakan ekonomi. Diantara syarat-syarat tersebut adalah penghentian subsidi dan penutupan 16 bank swasta. Namun usaha ini tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Upaya pemerintah untuk menguatkan nilai tukar rupiah, melalui Bank Indonesia dengan melakukan intervensi pasar tidak mampu membendung nilai tukar rupiah yang terus merosot. Nilai tukar rupiah yang berada di posisi Rp.4000/US$ pada Oktober terus melemah menjadi sekitar Rp.17.000/ US$ pada bulan Januari 1998. Kondisi ini berdampak pada jatuhnya bursa saham Jakarta, bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Kondisi ini membuat Presiden Soeharto menerima proposal reformasi IMF pada tanggal 15 Januari 1998 dengan ditandatanganinya Letter of Intent (Nota Kesepakatan) antara Presiden Soeharto dan Direktur Pelaksana IMF Michele Camdessus. Namun, kemudian Presiden Soeharto menyatakan bahwa paket IMF yang ditandatanganinya membawa Indonesia pada sistem ekonomi liberal. Hal ini menyiratkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melaksanakan perjanjian IMF yang berisi 50 butir kesepakatan tersebut. Situasi tarik menarik antara pemerintah dan IMF itu menyebabkan krisis ekonomi semakin memburuk.

Pada saat krisis semakin dalam, muncul ketegangan-ketegangan sosial dalam masyarakat. Pada bulan-bulan awal 1998 di sejumlah kota terjadi kerusuhan anti Cina. Kelompok ini menjadi sasaran kemarahan masyarakat karena mereka mendominasi perekonomian di Indonesia. Krisis ini pun semakin menjalar dalam bentuk gejolak-gejolak non ekonomi lainnya yang membawa pengaruh terhadap proses perubahan selanjutnya. Sementara itu, sesuai dengan hasil Pemilu ke-6 yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1997, Golkar memperoleh suara 74,5 persen, PPP 22,4 persen, dan PDI 3 persen. 

Setelah pelaksanaan pemilu tersebut perhatian tercurah pada Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada Maret 1998. Sidang umum MPR ini akan memilih presiden dan wakil presiden. Sidang umum tersebut kemudian menetapkan kembali Soeharto sebagai presiden untuk masa jabatan lima tahun yang ketujuh kalinya dengan B.J. Habibie sebagai wakil presiden. Dalam beberapa minggu setelah terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden RI, kekuatan-kekuatan oposisi yang sejak lama dibatasi mulai muncul ke permukaan. Meningkatnya kecaman terhadap Presiden Soeharto terus meningkat yang ditandai lahirnya gerakan mahasiswa sejak awal 1998. 

Gerakan mahasiswa yang mulai mengkristal di kampus-kampus, seperti ITB, UI dan lain-lain semakin meningkat intensitasnya sejak terpilihnya Soeharto. Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa berskala besar di seluruh Indonesia melibatkan pula para staf akademis maupun pimpinan universitas. Garis besar tuntutan mahasiswa dalam aksi-aksinya di kampus di berbagai kota, yaitu tuntutan penurunan harga sembako (sembilan bahan pokok), penghapusan monopoli, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta suksesi kepemimpinan nasional.

Aksi-aksi mahasiswa yang tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah menyebabkan para mahasiswa di berbagai kota mulai mengadakan aksi hingga keluar kampus. Maraknya aksi-aksi mahasiswa yang sering berlanjut menjadi bentrokan dengan aparat keamanan membuat Menhankam/Pangab, Jenderal Wiranto, mencoba meredamnya dengan menawarkan dialog. Dari dialog tersebut diharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat kembali terbuka. Namun mahasiswa menganggap bahwa dialog dengan pemerintah tidak efektif karena tuntutan pokok mereka adalah reformasi politik dan ekonomi pengunduran diri Presiden Soeharto. 

Menurut mahasiswa, mitra dialog yang paling efektif adalah lembaga kepresidenan dan MPR. Di tengah maraknya aksi protes mahasiswa dan komponen masyarakat lainnya, pada tanggal 4 Mei 1998 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik. Kebijakan yang diambil pemerintah bertentangan dengan tuntutan yang berkembang saat itu. Sehingga naiknya harga BBM dan tarif dasar listrik semakin memicu gerakan massa, karena kebijakan tersebut berdampak pula pada naiknya biaya angkutan dan barang kebutuhan lainnya. Dalam kondisi negara yang sedang mengalami krisis. 

Presiden Soeharto, Pada 9 Mei 1998, berangkat ke Kairo (Mesir) untuk menghadiri Konferensi G 15. Di dalam pesawat menjelang keberangkatannya Presiden Soeharto meminta masyarakat tenang dan memahami kenaikan harga BBM. Selain itu, ia menyerukan kepada lawan–lawan politiknya bahwa pasukan keamanan akan menangani dengan tegas setiap gangguan yang muncul. Meskipun demikian kerusuhan tetap tidak dapat dipadamkan dan gelombang protes dari berbagai kalangan komponen masyarakat terus berlangsung.

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Masa Pemerintahan Presiden B,J Habibie



Yuk Sobat Pintar belajar tentang Masa Pemerintahan Presiden B.J Habibie

Setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, pada hari itu juga Wakil Presiden B.J Habibie dilantik menjadi presiden RI ketiga di bawah pimpinan Mahkamah Agung di Istana Negara. Dasar hukum pengangkatan Habibie adalah berdasarkan TAP MPR No.VII/MPR/1973 yang berisi “jika Presiden berhalangan, maka Wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden”. Ketika Habibie naik sebagai Presiden, Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi terburuk dalam waktu 30 tahun terakhir, disebabkan oleh krisis mata uang yang didorong oleh hutang luar negeri yang luar biasa besar sehingga menurunkan nilai rupiah menjadi seperempat dari nilai tahun 1997. 

Krisis yang telah menimbulkan kebangkrutan teknis terhadap sektor industri dan manufaktur serta sektor finansial yang hampir ambruk, diperparah oleh musim kemarau panjang yang disebabkan oleh El Nino, yang mengakibatkan turunnya produksi beras. Ditambah kerusuhan Mei 1998 telah menghancurkan pusat-pusat bisnis perkotaan, khususnya di kalangan investor keturunan Cina yang memainkan peran dominan dalam ekonomi Indonesia. Larinya modal, dan hancurnya produksi serta distribusi barang-barang menjadikan upaya pemulihan menjadi sangat sulit, hal tersebut menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi. 

Pengunduran diri Soeharto telah membebaskan energi sosial dan politik serta frustasi akibat tertekan selama 32 tahun terakhir, menciptakan perasaan senang secara umum akan kemungkinan politik yang sekarang tampak seperti terjangkau. Kalangan mahasiswa dan kelompok-kelompok pro demokrasi menuntut adanya demokratisasi sistem politik segera terjadi, meminta pemilihan umum segera dilakukan untuk memilih anggota parlemen dan MPR, yang dapat memilih presiden baru dan wakil presiden. Di samping tuntutan untuk menyelenggarakan pemilihan umum secepat mungkin, pemerintah juga berada di bawah tekanan kuat untuk menghapuskan korupsi, kolusi dan nepotisme yang menandai Orde Baru. 

Tugas yang diemban oleh Presiden B.J Habibie adalah memimpin pemerintahan transisi untuk menyiapkan dan melaksanakan agenda reformasi yang menyeluruh dan mendasar, serta sesegera mungkin mengatasi kemelut yang sedang terjadi. Naiknya B.J Habibie ke singgasana kepemimpinan nasional diibaratkan menduduki puncak Gunung Merapi yang siap meletus kapan saja. Gunung itu akan meletus jika berbagai persoalan politik, sosial dan psikologis, yang merupakan warisan pemerintahan lama tidak diatasi dengan segera. Menjawab kritik-kritik atas dirinya yang dinilai sebagai orang tidak tepat menangani keadaan Indonesia yang sedang dilanda krisis yang luar biasa. 

B.J. Habibie berkali-kali menegaskan tentang komitmennya untuk melakukan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi. Secara tegas Habibie menyatakan bahwa kedudukannya sebagai presiden adalah sebuah amanat konstitusi. Dalam menjalankan tugasnya ini ia berjanji akan menyusun pemerintahan yang bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan perubahan yang digulirkan oleh gerakan reformasi tahun 1998. Pemerintahnya akan menjalankan reformasi secara bertahap dan konstitusional serta komitmen terhadap aspirasi rakyat untuk memulihkan kehidupan politik yang demokratis dan meningkatkan kepastian hukum.

Dalam pidato pertamanya pada tanggal 21 Mei 1998, malam harinya setelah dilantik sebagai Presiden, pukul.19.30 WIB di Istana Merdeka yang disiarkan langsung melalui RRI dan TVRI, B.J. Habibie menyatakan tekadnya untuk melaksanakan reformasi. Pidato tersebut bisa dikatakan merupakan visi kepemimpinan B.J. Habibie guna menjawab tuntutan Reformasi secara cepat dan tepat. Beberapa point penting dari pidatonya tersebut adalah kabinetnya akan menyiapkan proses reformasi di ketiga bidang yaitu:

1. Di bidang politik antara lain dengan memperbarui berbagai perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik yang bernuansa pada PEMILU sebagaimana yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2. Di bidang hukum antara lain meninjau kembali Undang-Undang Subversi.
3. Di bidang ekonomi dengan mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Di samping itu pemerintah akan tetap melaksanakan semua komitmen yang telah disepakati dengan pihak luar negeri, khususnya dengan melaksanakan program reformasi ekonomi sesuai dengan kesepakatan dengan IMF. Pemerintah akan tetap menjunjung tinggi kerjasama regional dan internasional, seperti yang telah dilaksanakan selama ini dan akan berusaha dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengembalikan dinamika pembangunan bangsa Indonesia yang dilandasi atas kepercayaan nasional dan internasional yang tinggi.

Seperti dituturkan dalam pidato pertamanya, bahwa pemerintahannya akan komitmen pada aspirasi rakyat untuk memulihkan kehidupan ekonomi-sosial, meningkatkan kehidupan politik demokrasi dan menegakkan kepastian hukum. Maka fokus perhatian pemerintahan Habibie diarahkan pada tiga bidang tersebut.

Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan

Sehari setelah dilantik, B.J. Habibie telah berhasil membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet Reformasi Pembangunan terdiri dari 36 Menteri, yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri Koordinator, 20 Menteri Negara yang memimpin Departemen, dan 12 Menteri Negara yang memimpin tugas tertentu. Dalam Kabinet Reformasi Pembangunan tersebut terdapat sebanyak 20 orang yang merupakan Menteri pada Kabinet Pembangunan era Soeharto. Pada sidang pertama Kabinet Reformasi Pembangunan, 25 Mei 1998, B.J. Habibie memberikan pengarahan bahwa pemerintah harus mengatasi krisis ekonomi dengan dua sasaran pokok

Yakni tersedianya bahan makanan pokok masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian masyarakat. Pusat perhatian Kabinet Reformasi Pembangunan adalah meningkatkan kualitas, produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, dengan memberi peran perusahaan kecil, menengah dan koperasi, karena terbukti memiliki ketahanan ekonomi dalam menghadapi krisis.

Sidang Istimewa MPR 1998

Pada 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Beberapa hasil yang dijanjikan pemerintah dalam menghadapi tuntutan keras dari mahasiswa dan gerakan reformasi telah terwujud dalam ketetapan-ketetapan yang dihasilkan MPR, antara lain:

• Terbukanya kesempatan untuk mengamandemen UUD 1945 tanpa melalui referendum.
• Pencabutan keputusan P4 sebagai mata pelajaran wajib (Tap MPR No.XVIII/MPR/1998).
• Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya sampai dua kali masa tugas, masing masing lima tahun (Tap MPR No. XIII/ MPR/1998).
• Agenda reformasi politik meliputi pemilihan umum, ketentuan untuk memeriksa kekuasaan pemerintah, pengawasan yang baik dan berbagai perubahan terhadap Dwifungsi ABRI.
• Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, mendorong kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan pembebasan tahanan politik dan narapidana politik.

Reformasi Bidang Politik

Sesuai dengan Tap MPR No. X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya melaksanakan sejumlah agenda politik, yaitu merubah budaya politik yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pemusatan kekuasaan, dilanggarnya prinsip-prinsip demokrasi, terbatasnya partisipasi politik rakyat, menonjolnya pendekatan represif yang menekankan keamanan dan stabilitas, serta terabaikannya nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan prinsip supremasi hukum. Beberapa hal yang telah dilakukan B.J Habibie adalah:

• Diberlakukannya Otonomi Daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR No XV/MPR/1998.
• Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya. Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang Pemilihan Umum, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
• Pencabutan ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit. 
• Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan Presiden. Seorang warga negara Indonesia dibatasi menjadi Presiden sebanyak dua kali masa jabatan saja.

Pelaksanaan Pemilu 1999

Pelaksanaan Pemilu 1999, boleh dikatakan sebagai salah satu hasil terpenting lainnya yang dicapai Habibie pada masa kepresidenannya. Pemilu 1999 adalah penyelenggaraan pemilu multipartai (yang diikuti oleh 48 partai politik). Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang partai politik, tentang pemilu, dan tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil partai politik dan wakil pemerintah.

Hal yang membedakan pemilu 1999 dengan pemilu sebelumnya (kecuali pemilu 1955) adalah diikuti oleh banyak partai politik. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Dengan masa persiapan yang tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 1999 ini dapat dikatakan sesuai dengan jadwal, 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan oleh banyak pihak, ternyata pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai tanpa ada kekacauan yang berarti meski diikuti partai yang jauh lebih banyak, pemilu kali ini juga mencatat masa kampanye yang relatif damai dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 19 orang meninggal semasa kampanye, baik karena kekerasan maupun kecelakaan dibanding dengan 327 orang pada pemilu 1997 yang hanya diikuti oleh tiga partai. Ini juga menunjukkan rakyat kebanyakan lebih rileks melihat perbedaan. Pemilu 1999, dinilai oleh banyak pengamat sebagai Pemilu yang paling demokratis dibandingkan 6 kali pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan keputusan KPU, Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), pada 1 September 1999, melakukan pembagian kursi hasil pemilu. 

Hasil pembagian kursi itu menunjukan lima partai besar menduduki 417 kursi di DPR, atau 90,26 % dari 462 kursi yang diperebutkan. PDI-P muncul sebagai pemenang pemilu dengan meraih 153 kursi. Golkar memperoleh 120 kursi, PKB 51 Kursi, PPP 48 kusi, dan PAN 34 kursi.

Pelaksanaan Referendum Timor-Timur

Satu peristiwa penting yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie adalah diadakannya Referendum bagi rakyat Timor-Timur untuk menyelesaikan permasalahan Timor-Timur yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Harus diakui bahwa integrasi Timor-Timur (Tim- Tim) ke wilayah RI tahun 1975 yang dikukuhkan oleh TAP MPR No.VI/ M7PR/1978, atas kemauan sebagian warga Timor-Timur tidak pernah mendapat pengakuan internasional. Meskipun sebenarnya Indonesia tidak pernah mengklaim dan berambisi menguasai wilayah Tim-Tim.

Di berbagai forum internasional posisi Indonesia selalu dipojokkan. Sebanyak 8 resolusi Majelis Umum PBB dan 7 resolusi Dewan Keamanan PBB telah dikeluarkan. Indonesia harus menghadapi kenyataan bahwa untuk memulihkan citra Indonesia, tidak memiliki pilihan lain kecuali berupaya menyelesaikan masalah Timor-Timur dengan cara-cara yang dapat diterima oleh masyarakat internasional. Dalam perundingan Tripartit Indonesia menawarkan gagasan segar, yaitu otonomi yang luas bagi Timor-Timur. Gagasan itu disetujui oleh Portugal namun dengan prinsip yang berbeda, yaitu otonomi luas ini sebagai solusi antara (masa transisi antara 5-10 tahun) bukan solusi akhir seperti yang ditawarkan Indonesia

Pihak-pihak yang tidak menyetujui integrasi tetap menginginkan dilakukan referendum, untuk memastikan rakyat ‘Timor-Timur memilih otonomi atau kemerdekaan. Bagi Indonesia adalah lebih baik menyelesaikan masalah Timor-Timur secara tuntas, karena akan sulit mewujudkan Pemerintahan Otonomi Khusus, sementara konflik terus berlarut-larut dan masing-masing pihak yang bertikai akan menyusun kekuatan untuk memenangkan referendum. Karena itu, melalui kajian yang mendalam dan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR dan Fraksi-Fraksi DPR, pemerintah menawarkan alternatif lain. 

Jika mayoritas rakyat Timor-Timur menolak Otonomi Luas dalam sebuah “jajak pendapat”, maka adalah wajar dan bijaksana bahkan demokratis dan konstitusional, jika pemerintah mengusulkan Opsi kedua kepada Sidang Umum MPR, yaitu mempertimbangkan pemisahan Timor-Timur dari NKRI secara damai, baik-baik dan terhormat. Rakyat Timor-Timur melakukan jajak pendapat pada 30 Agustus 1999 sesuai dengan Persetujuan New York. Hasil jajak pendapat yang diumumkan PBB pada 4 September 1999, adalah 78.5% menolak dan 21,5% menerima. Setelah jajak pendapat ini telah terjadi berbagai bentuk kekerasan, sehingga demi kemanusiaan Indonesia menyetujui percepatan pengiriman pasukan multinasional di Timor–Timur.

Sesuai dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD ‘45, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka Presiden Habibie mengharapkan MPR berkenan membahas hasil jajak pendapat tersebut dan menuangkannya dalam ketetapan yang memberikan pengakuan terhadap keputusan rakyat Timor-Timur. Sesuai dengan perjanjian New York, ketetapan tersebut mensahkan pemisahan Timor-Timur dan RI secara baik, terhormat dan damai, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional yang bertanggung jawab, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Reformasi Bidang Ekonomi

Sesuai dengan Tap MPR tentang pokok-pokok reformasi yang menetapkan dua arah kebijakan pokok di bidang ekonomi, yaitu penanggulangan krisis ekonomi dengan sasaran terkendalinya nilai rupiah dan tersedianya kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau, serta berputarnya roda perekonomian nasional, dan pelaksanaan reformasi ekonomi. Kebijakan ekonomi Presiden B.J. Habibie dilakukan dengan mengikuti saran-saran dari Dana Moneter Internasional yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin memburuk.

Reformasi ekonomi mempunyai tiga tujuan utama yaitu:

1. Merestrukturisasi dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan.
2. Memperkuat basis sektor riil ekonomi.
3. Menyediakan jaringan pengaman sosial bagi mereka yang paling menderita akibat krisis.

Secara perlahan presiden Habibie berhasil membawa perekonomian melangkah ke arah yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan ekonomi yang sangat buruk, ketika terjadinya pengalihan kepemimpinan nasional dari Soeharto kepada Habibie. Pemerintahan Habibie berhasil menurunkan laju inflasi dan distribusi kebutuhan pokok mulai kembali berjalan dengan baik. Selain itu, yang paling signifikan adalah nilai tukar rupiah mengalami penguatan secara simultan hingga menyentuh Rp. 6.700,-/dolar AS pada bulan Juni 1999. Padahal pada bulan yang sama tahun sebelumnya masih sekitar Rp. 15.000,-/dollar AS. 

Meski saat naiknya eskalasi politik menjelang Sidang Umum MPR rupiah sedikit melemah mencapai Rp. 8000,-/dolar AS. Sesuai TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang penanggulangan krisis di bidang sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dan krisis ekonomi, Pemerintah telah melaksanakan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program Jaring Pengaman Sosial, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, telah banyak membantu masyarakat miskin dalam situasi krisis. Pada masa Presiden B.J. Habibie pembangunan kelautan Indonesia mendapat perhatian yang cukup besar. 

Pembangunan kelautan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional untuk didayagunakan dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan dan ketahanan bangsa Indonesia. Reformasi Bidang Hukum Sesuai Tap MPR No.X/MPR/1998 reformasi di bidang hukum diarahkan untuk menanggulangi krisis dan melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum yang sekaligus dimaksudkan untuk menunjang upaya reformasi di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya. Keberhasilan menyelesaikan 68 produk perundang-undangan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu hanya dalam waktu 16 bulan. 

Setiap bulan rata-rata dapat dihasilkan sebanyak 4,2 undang-undang yang jauh melebihi angka produktivitas legislatif selama masa Orde Baru yang hanya tercatat sebanyak 4,07 undang-undang per tahun (0,34 per bulan). Untuk meningkatkan kinerja aparatur penegak hukum, organisasi kepolisian telah dikembangkan keberadaannya sehingga terpisah dari organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, fungsi kepolisian negara dapat lebih terkait ke dalam kerangka sistem penegakan hukum. 

Tekad untuk mengadakan reformasi menyeluruh dalam kehidupan nasional, telah berulang kali ditegaskan oleh B.J Habibie bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertinggi negara yang selama ini seakan-akan disakralkan haruslah ditelaah kembali untuk disempurnakan sesuai dengan kebutuhan zaman. Penyempurnaan Undang-Undang Dasar dipandang penting untuk menjamin agar pemerintahan di masa-masa yang akan datang semakin mengembangkan sesuai dengan semangat demokrasi dan tuntutan ke arah perwujudan masyarakat madani yang dicita-citakan. 

Untuk itu pada era pemerintahan B. J. Habibie Ketetapan MPR No 11/1978 mengenai keharusan dilakukannya referendum terlebih dahulu sebelum diberlakukannya amandemen terhadap Undang-undang Dasar dicabut. Pada tanggal 1 sampai 21 Oktober 1999, diadakan Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999. Tanggal 1 Oktober 1999, 700 anggota DPR/MPR periode 1999-2004 dilantik. Lewat mekanisme voting, Amin Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) terpilih sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung dari Partai Golkar terpilih sebagai Ketua DPR. Pada 14 Oktober 1999, Presiden B.J. Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR.

Pada 20 Oktober 1999, Rapat Paripurna ke-13 MPR dengan agenda pemilihan presiden dilaksanakan. Beberapa calon diantaranya adalah Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra. Calon yang disebut terakhir menyatakan pengunduran dirinya beberapa saat menjelang dilaksanakannya voting pemilihan presiden. 

Lewat dukungan poros tengah (koalisi partai-partai Islam) Abdurrahman Wahid memenangkan pemilihan presiden melalui proses pemungutan suara. Ia mengungguli Megawati yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang notabene adalah pemenang pemilu 1999. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Habibie yang hanya berlangsung singkat kurang lebih 17 bulan.

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

redesain-navbar Portlet