APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Ekonomi

Uang, Bank, dan Kebijakan Moneter

MATERI

Sejarah Bank

Sejarah Bank ? Apa Sejarahnya ?

Kata bank berasal dari bahasa Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.

Pengertian Bank

Pengertian Bank

Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.

Sedangkan menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank di atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:

1) Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan.

2) Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.

Bank Sentral

Sobat Pintar Yuk Pelajari tentang Bank Sentral

UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).

Tujuan bank Indonesia

Tujuan bank Indonesia di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.

Tugas/peran Bank Indonesia

Tugas pokok bank Indonesia sebagai berikut.

(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan antara lain sistem klering elektronik Jakarta (SKEJ), penetapan kliring Tto, bank Indonesia layanan Informasi dan transaksi antar bank secara elektronik (BI-Line), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dan sistem trasnfer dalam US$.

(3) Mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bank umum

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalulintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.

b) Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.

c) Membeli, menjual , atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat hal-hal berikut.

(1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat yang dimaksud.

(2) Surat pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.

(3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.

(5) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.

d) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

e) Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.

f) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

h) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

i) Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

j) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

k) Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Syari'ah

Bank Syari'ah

Bank Syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Pada hakikatnya cara-cara tersebut mirip dengan mekanisme jual beli pada umumnya. Namun semua aktifitas ekonomi yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah yang memenuhi beberapa hal berikut.

a) Bersifat produktif

Prinsip yng utama dari ekonomi Islam adalah fokus pada kegiatan ekonomi riil.
Artinya, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktifitas ekonomi harus produktif. Inilah sebabnya mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif (imbalan atas ,odal, bukan dari penggunaan modal) tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah.

b) Tidak eksploitatif

Artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dan mengirbankan pihak lain. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan. Hak kepemilikan adalah menurut azas kemanfaatan, bukan penguasaan.

c) Berkeadilan

Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.

d) Tidak bersifat spekulatif

Dalam prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat atau mubazir. Spekulasi dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan. Uang atau barang yang dispekulasikan pun menjadi tidak produktif dan bermanfaat.

e) Anti riba

Masih banyak perdebatan apakah bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa terakhirnya telah memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba. Riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang tersebut dikembalikan.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pad masyarakat.

a) Usaha

(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

(2) Memberikan kredit.

(3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

(4) Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

b) Larangan

BPR dilarang karena berikut:

(1) Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.

(2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

(3) Melakukan penyertaan modal.

(4) Melakukan usaha perasuransian.

(5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.

c) Izin usaha

BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia.

d) Sasaran

Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.

e) Fungsi

Selain sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga membantu petanii dari lintah darat.

Pembagian bank

Pembagian bank menurut badan hukum

Menurut badan hukum, bank dibedakn menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), Firma, koperasi dan perusahaan perorangan.

Pembagian bank menurut kepemilikan

Berdasarkan faktor kepemilikan, bank dibedakan atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank milik pemerintah daerah dan bank syariah.

1) Bank pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Contoh: BTN.

2) Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contoh: Bank Mega, Bank Niaga, dan Bank NISP.

3) Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki swasta. Contohnya: Bank DKI, BPD Sumbar (Bank Nagari) dan BPD Jawa Barat (Bank Jabar).

Produk perbankan

1) Kredit pasif

Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.

a) Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.

b) Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

c) Deposito on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.

d) Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.

2) Kredit aktif

a. Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.

b. Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.

c. Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.

d. Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.

e. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.

 

1.

Yang bukan tugas Bank Sentral adalah …


A. Melaksanakan Kebijakan Moneter
B. Menjaga Kestabilan Rupiah
C. Mengawasi Bank
D. Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
E. Penyediakan Dana Terakhir Bank Umum

JAWABAN BENAR

E.

Penyediakan Dana Terakhir Bank Umum

PEMBAHASAN

Pembahasan :

Tugas pokok bank Indonesia sebagai berikut.

(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

(3) Mengatur dan mengawasi bank

(4) Menjaga kestabilan rupiah

2.

Jika jumlah uang beredar di masyarakat meningkat maka akan terjadi …


A. Devaluasi
B. Inflasi
C. Resesi
D. Depresi
E. Deflasi

JAWABAN BENAR

B.

Inflasi

PEMBAHASAN

Pembahasan :

Inflasi adalah keadaan dimana jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih banyak daripada di bank.

redesain-navbar Portlet