Belajar Pintar Materi SMP, SMA, SMK
BelajarPintarV3
Ekonomi
Badan Usaha Dalam Perekonomian
MATERI
Sejarah Koperasi

Koperasi di Indonesia awalnya muncul dari sistem kapitalisme yang menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat. Pada tahun 1896, Raden Aria Wiria Atmaja mendirikan Bank Pertolongan Tabungan untuk membantu rakyat dan pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi. Bank ini kemudian diubah menjadi koperasi dengan mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman.
Pada tahun 1908, Raden Soetomo melalui Budi Utomo mencoba mengembangkan koperasi, tetapi gagal karena kurangnya dukungan dari masyarakat akibat rendahnya kesadaran tentang koperasi. Pada tahun 1913, Serikat Dagang Islam (SDI) atau Serikat Islam (SI) menjadi pelopor berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan, tetapi juga mengalami tantangan karena rendahnya pendidikan, kurangnya penyuluhan koperasi, dan sedikitnya pimpinan koperasi.
Namun, perkembangan koperasi di Indonesia kemudian menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Pada tahun 1939, jumlah koperasi meningkat pesat mencapai 1712 unit, dengan sebanyak 172 terdaftar di pemerintah dan memiliki 14.134 anggota. Pada tanggal 12 Juli 1947, diadakan kongres koperasi pertama di Kota Tasikmalaya, yang kemudian menjadi hari lahirnya koperasi di Indonesia. Meskipun mengalami tantangan selama periode penerapan sistem demokrasi liberal pada tahun 1945-1967, koperasi tetap berupaya berkembang.
Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperation, yang berarti bersama-sama, dan operation yang berarti usaha atau kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang-orang atau badan hukum koperasi yang berprinsip koperasi dan bergerak sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela kebutuhan hidup mereka.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. Di Indonesia, koperasi diakui sebagai soko guru perekonomian nasional dan merupakan organisasi ekonomi sosial, sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Landasan dan Asas Koperasi

Sebagai soko guru perekonomian, koperasi memiliki tiga landasan yang penting:
- Landasan Idiil: Berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992, koperasi didasarkan pada Pancasila sebagai jiwa dan pandangan hidup negara dan masyarakat Indonesia.
- Landasan Struktural: Koperasi berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
- Landasan Operasional: Aturan kerja koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Koperasi berkegiatan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan landasan yang kuat ini, koperasi dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi yang memberdayakan anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip Koperasi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi mengikuti prinsip-prinsip berikut yang diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Prinsip koperasi terakhir, yaitu kerjasama antar koperasi, bertujuan untuk mengembangkan koperasi agar lebih maju dan berkembang melalui kerjasama dengan koperasi lainnya. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, koperasi dapat mencapai tujuan dan misinya dengan lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan.
Jenis Koperasi

Setiap koperasi memiliki berbagai jenis dan lapangan usaha yang berbeda. Jenis-jenis koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Berdasarkan bentuknya:
- Koperasi Primer: Beranggotakan orang per orang dengan minimal 20 anggota, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pegawai.
- Koperasi Sekunder: Beranggotakan badan hukum koperasi, dibentuk oleh minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum, contohnya Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang terdiri dari Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia.
- Berdasarkan lapangan usaha:
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Koperasi yang fokus pada kegiatan simpan pinjam.
- Koperasi Konsumsi: Menyalurkan barang konsumsi kepada anggota dengan harga layak dan murah serta membuat sendiri barang konsumsi untuk anggota.
- Koperasi Produsen: Anggotanya adalah orang-orang yang mampu menghasilkan barang, seperti Koperasi peternak susu sapi Pangalengan di Jawa Barat.
Dengan variasi jenis dan lapangan usaha ini, koperasi dapat berperan dalam berbagai sektor ekonomi dan memberikan manfaat bagi anggotanya serta masyarakat secara luas.
Perangkat Organisasi Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
- Rapat Anggota: Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, memutuskan anggaran dasar, kebijakan, pemilihan pengurus dan pengawas, serta pembagian hasil usaha.
- Pengurus: Dipilih oleh anggota untuk mengelola koperasi selama 5 tahun. Tugasnya meliputi mengelola usaha koperasi, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menyelenggarakan rapat anggota.
- Pengawas: Dipilih oleh anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan, yang harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga.
Permodalan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri koperasi terdiri dari:
- Simpanan pokok: Dibayarkan oleh anggota saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib: Iuran wajib yang dibayarkan anggota setiap periode tertentu.
- Dana cadangan: Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah: Sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain sebagai pemberian.
Modal pinjaman koperasi bersumber dari:
- Anggota koperasi.
- Koperasi lainnya.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Penerbitan obligasi atau surat hutang.
- Sumber lain yang sah.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian

Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Perannya adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Menguatkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai soko guru.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Koperasi memiliki pembeda dengan badan usaha lainnya yaitu adanya Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa usaha yang mereka berikan kepada koperasi.
SHU anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi anggota:
- SHU jasa modal: Didasarkan pada seluruh simpanan anggota.

- SHU jasa anggota/usaha: Berdasarkan jasa pinjaman dan jasa pembelian anggota dibandingkan dengan total pinjaman dan omzet koperasi.

![]()
1.
Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!
Landasan hukum berdirinya koperasi adalah ....
A. UU Nomor 22 Tahun 1992
B. UU Nomor 25 Tahun 1992
C. UU Nomor 22 Tahun 1995
D. UU Nomor 25 Tahun 1995
E. UU Nomor 25 Tahun 2005
JAWABAN BENAR
B.
UU Nomor 25 Tahun 1992
PEMBAHASAN
Undang-Undang perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
2.
Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!
Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah ....
A. Umum
B. Adil
C. Demokratis
D. Kemandirian
E. Sukarela
JAWABAN BENAR
A.
Umum
PEMBAHASAN
Sesuai pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
- pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
- pendidikan perkoperasian; kerja sama antar Koperasi.
3.
Kerjakan soal berikut ini dengan tepat!
Koperasi sekolah termasuk koperasi ... .
A. Konsumsi
B. Kredit
C. Produksi
D. Jasa
E. Serba Usaha
JAWABAN BENAR
E.
Serba Usaha
PEMBAHASAN
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha lebih dari satu kegiatan usaha
4.
Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!
Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit … .
A. 10 orang
B. 15 orang
C. 20 orang
D. 25 orang
E. 30 orang
JAWABAN BENAR
C.
20 orang
PEMBAHASAN
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 ayat (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
5.
Kerjakanlah soal dibawah ini dengan tepat!
Koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer adalah koperasi …
A. Induk
B. Gabungan
C. Sentra
D. Pusat
E. Terpadu
JAWABAN BENAR
D.
Pusat
PEMBAHASAN
Koperasi pusat, minimal anggotanya adalah 5 buah koperasi primer. Sedangkan untuk koperasi gabungan dan koperasi induk, minimal anggotanya adalah 3 koperasi
Oops!!!
Yah, jawaban kamu meleset nih. Ingin melihat pembahasan soal ini?
BENAR!!!
Selamat!
Jawaban kamu benar. Ingin lihat pembahasan soal ini?
footer_v3
Bersama Aku Pintar temukan jurusan kuliah yang tepat
sesuai minat dan bakatmu.
Aku Pintar memiliki visi membuat pendidikan merata, mudah dijangkau, dan terjangkau dengan Program Journey Pintar yang merupakan sebuah program persiapan lengkap bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi impiannya.
Kontak Kami
Grand Slipi Tower Lt. 42
Jl. S. Parman Kav 22-24
Jakarta Barat
© 2024 Aku Pintar. All Rights Reserved