APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Geografi

Konsep Wilayah dan Tata Ruang

MATERI

Perencanaan Tata Ruang Nasional

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:

  1. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
  2. Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
  3. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.

Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional adalah:

  1. Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  2. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  3. Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  4. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
  5. Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
  2. Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
  3. Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
  4. Penetapan kawasan strategis nasional;
  5. Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  4. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  5. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  6. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
  7. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

Perencanaan Tata Ruang Provinsi

Rencana tata ruang wilayah provinsi harus mengacu pada:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  2. Pedoman bidang penataan ruang; dan
  3. Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:

  1. Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
  2. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
  3. Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
  4. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  6. Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
  7. Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
  8. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
  4. Penetapan kawasan strategis provinsi;
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
  4. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  6. Penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
  7. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud di atas ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

Perencanaan Tata Ruang Kabupaten

Acuan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
  2. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
  3. Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:

  1. Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
  2. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
  3. Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
  4. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  6. Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
  7. Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.

  Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
  2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
  3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten;
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
  4. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
  6. Penataan ruang kawasan strategis kabupaten.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Permasalahan Tata Ruang Kota di Indonesia

Indonesia merupakan negara berkembang yang terdiri dari banyak kota. Namun tata kota di Indonesia harus mendapatkan penanganan yang serius karena masih saja mengalami permasalahan banjir, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan juga permasalahan masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya.

Selain hal-hal diatas yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia ada tiga hal penting mengenai persoalan perkotaan:

  1. Indonesia tidak punya perencanaan terintegrasi, sehingga berbagai macam persoalan muncul berkaitan dengan pembangunan kota
  2. Konsistensi dalam melaksanakan aturan yang ada juga lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah keliatannya konsistensinya kalau berhadapan dengan pemodal lemah, seperti kasus yang terjadi sekarang, tiba-tiba kawasan hijau akan dijadikan mal
  3. Pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang. Seharusnya kita mencontoh negara-negara maju seperti Belanda yang membuat rencana tata ruang kota dengan matang hingga beratus-ratus tahun tidak berubah, tetapi itu kembali lagi kepada kita yang melaksanakannya.

 

Upaya Penanggulangan Permasalahan Tata Ruang Kota di Indonesia

Untuk dapat mewujudkan kerangka pembangunan strategis perlu dipersiapkan langkah-langkah perbaikan terhadap proses penyelenggaraan penataan ruang, antara lain:

Penyusunan RT-RW
Mendorong proses penyusunan RT-RW yang tidak hanya bersifat top-down akan tetapi juga diimbangi denan proses bottom-up sehingga tercipta sinergi antar kepentingan pusat dan daerah, maupuan antara kepentingan pemerintah dan seluruh pelaku pembangunan.

  1. Melaksanakan proses penyusunan rencana tata ruang yang bersifat dinamis dan fokus kepada hal-hal yang strategis (strategic planning) serta mempertimbangkan keragaman budaya lokal.
  2. Mengembangkan konsep audit penataan ruang sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atau pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang dalam skala wilayah maupun kota.
  3. Melanjutkan penyiapan NSPM penyusunan rencana tata ruang (RTR) dan pemanfaatan ruang dan melakukan diseminasi, sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan penataan ruang kepada seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, legislatif dan kelompok-kelompok masyarakat).
  4. Meningkatkan penegakan hukum dengan memasukkan aspek sanksi di dalam perubahan UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang.
  5. Meningkatkan kapasitas perencana baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dan sistem informasi penataan ruang sebagai alat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang bersama-sama dengan lembaga-lembaga pendidikan, asosiasi profesi dan LSM.

1.

Jawablah soal berikut ini!

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang adalah….


A. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
B. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008
C. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
D. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006
E. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007

JAWABAN BENAR

A.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

PEMBAHASAN

UU No 26 Tahun 2007 merupakan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang

2.

Jawablah soal berikut ini!

Prasarana atau kebutuhan dasar utama yang diperlukan dalam mendukung pembangunan disebut….


A. modal
B. infrastruktur
C. transportasi
D. energi
E. kebijakan

JAWABAN BENAR

B.

infrastruktur

PEMBAHASAN

Prasarana utama dalam menunjang pembangunan suatu wilayah yaitu infrastruktur.

3.

Jawablah soal berikut ini!

Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi keharusan dalam perencanaan tata ruang kota. Bentuk realisasi ruang tersebut berupa….


A. kebun buah
B. lapangan bola
C. padang rumput
D. taman bermain
E. hutan kota

JAWABAN BENAR

E.

hutan kota

PEMBAHASAN

Ruang Terbuka Hijau di wilayah kota dapat berupa hutan kota.

4.

Jawablah soal berikut ini!

Salah satu bentuk penataan ruang yaitu zonasi wilayah menurut fungsi. Zona yang mendominasi wilayah pedesaan adalah….


A. pendidikan
B. perkantoran
C. pemukiman
D. perdagangan
E. pertanian

JAWABAN BENAR

E.

pertanian

PEMBAHASAN

Zonasi wilayah perkotaan cenderung ke arah jasa, seperti : pendidikan, perkantoran, pemukiman dan pedagangan. Sedangkan zonasi pedesaan lebih cenderung ke arah pertanian.

5.

Jawablah soal berikut ini!

Rencana tata ruang nasional mencakup wilayah yang luas. Kondisi ini memengaruhi arah kebijakan tata ruang. Contoh rencana tata ruang nasional yaitu ….


A. pengembangan kawasan hutan
B. arahan pengembangan kawasan pedesaan
C. arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya
D. penentuan kawasan yang berada di daerah pelosok
E. arahan pengelolaan penggunaan lahan untuk pemukiman

JAWABAN BENAR

C.

arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya

PEMBAHASAN

Rencana tata ruang nasional salah satunya dengan menerapkan arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya.

redesain-navbar Portlet