APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

Ingin Tahu Cara Menjadi Guru Setelah Lulus S1?

Cara menjadi guru swasta dan PNS yang calon guru wajib tahu

Foto oleh Max Fischer dari Pexels

Harapan setelah lulus kuliah bagi mahasiswa yang mengambil jurusan keguruan adalah mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dengan mengajar di sekolah-sekolah. Kebutuhan akan tenaga pendidik alias guru di Indonesia terbilang sangat tinggi. Menurut statistik.data.kemdikbud.go.id, jumlah sekolah negeri dan swasta pada tahun ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jumlah sekolah level SD ada 160,697 sekolah. 

2. Jumlah sekolah level SMP ada 46,578 sekolah.

3. Jumlah sekolah level SMA ada 15,497 sekolah.

4. Jumlah sekolah level SMK ada 15,905 sekolah

Belum terhitung lembaga-lembaga pendidikan non formal yang jumlahnya juga sangat banyak. Nah, terbayangkan betapa banyaknya peluang untuk menjadi seorang guru!

Ada banyak jalan menuju Roma. Begitupun untuk menjadi seorang guru. Ada banyak cara menjadi guru setelah lulus s1.  Mahasiswa atau para calon guru wajib tahu alur jadi guru setelah lulus kuliah. Apa saja kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru? Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 persyaratan yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen adalah sebagai berikut:


Foto oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

1. Memenuhi kualifikasi akademik, yaitu minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.

2. Memenuhi kualifikasi kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

3. Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penyelenggaraannya biasanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

4. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

5. Dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani.

6. Memiliki Kemampuan mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional dengan menerapkan metode-metode pembelajaran yang sejalan dengan program pemerintah sehingga dapat mencapai tujuan tersebut.

Setelah memiliki semua kualifikasi di atas apakah dapat langsung bekerja sebagai guru? Tentu saja tidak. Masih ada cara menjadi guru yang harus dilalui yaitu melamar ke instansi atau lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah. Di Indonesia ada beberapa jenis guru, yaitu: Guru PNS, guru swasta, dan guru lembaga pendidikan non formal. Secara umum kualifikasi yang dibutuhkan memiliki kesamaan terutama pada kualifikasi akademik dan kualifikasi kompetensi. Namun cara melamarnya sangat berbeda.

Menjadi guru di sekolah swasta atau di lembaga non formal prosesnya hampir sama. Apa sajakah itu?

Cara menjadi guru di sekolah swasta atau lembaga bimbingan belajar

cara menjadi guru setelah lulus S1
Foto oleh fauxels dari Pexels

1. Mencari informasi lowongan pekerjaan baik di website-website lembaga terkait atau melalui website pencarian kerja.

2. Membuat surat lamaran pekerjaan yang dilengkapi dengan CV dan dokumen pendukung lainnya seperti kartu identitas dan lain-lain.

3. Melakukan wawancara setelah mendapat panggilan dari lembaga pendidikan yang dituju.

4. Melakukan praktik mengajar atau biasa disebut dengan microteaching. 

5. Menunggu keputusan apakah diterima atau tidak setelah mengikuti rangkaian proses perekrutan

Setiap lembaga memiliki prosedur perekrutan yang berbeda. Ada yang menerapkan tes psikologi, ada yang cukup dengan 5 proses di atas. Kunci bagi calon guru adalah melakukan yang terbaik dalam setiap proses perekrutan dan bersabar.

Cara menjadi guru PNS

Seperti telah dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada syarat untuk menjadi guru PNS. Informasi tentang hal ini dipublikasikan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Disebutkan bahwa dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi, yakni: CPNS: 119.094 orang, PPPK Guru: 1.002.626 orang, dan PPPK Non-guru: 70.008 orang.  Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?

Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru PNS selama memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 

Syarat Melamar CPNS Guru 2021

Seleksi CPNS terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia untuk pelamar CPNS 2021 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan ketentuan umum yang harus dimiliki oleh pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021 adalah:  

1. Tidak memiliki catatan pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat,  tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan  dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; 

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 

5. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dibutuhkan; 

7. Dinyatakan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Karena setiap instansi atau lembaga memiliki persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021, calon guru yang ingin melamar harus membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

Syarat PPPK Guru 

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu: 

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

PPG atau pendidikan profesi guru  adalah sebuah program pendidikan lanjutan bagi guru yang sedang menjabat atau lulusan S1/D4 yang tertarik berprofesi sebagai guru. Program Pendidikan Profesi Guru bertujuan untuk memfasilitasi para guru dan calon guru untuk meningkatkan kompetensi. Program ini akan memberikan sertifikat profesi yang merupakan salah satu syarat mendapat tunjangan yang sering disebut tunjangan sertifikasi guru. Dapat dikatakan secara tidak langsung, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesejahteraan guru. 

Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran. Seleksi PPPK Guru 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga. Informasi lengkap mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dapat disimak di portal sscasn.bkn.go.id. 

Nah, kepada calon guru atau guru yang ingin menjadi guru PNS melalui jalur PPPK harus selalu mengupdate informasi terkait hal ini. Jangan sampai menyesal gagal mendaftar karena ketinggalan informasi. Selamat mencoba!

00

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog