PPDB 2019 – Apa Saja yang Perlu Diketahui?
APSiswaNavbarV2
Tesssss Tesssss
CssBlog
redesain-navbar Portlet
metablog-web Portlet
Blog
PPDB 2019, photo via www.buletindewata.com
Saat sebagian Sobat Pintar mempersiapkan masuk kuliah tahun ini, sebagian lagi akan bersiap masuk SMA. And for those who will get into high school, you may have heard the chaotic admission to high school in last year.
Zonasi menjadi salah satu penyebab riuhnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belakangan ini. Tenang, sistem yang terbilang masih baru ini tak hanya dialami oleh kalian para calon siswa SMA, tapi juga adik-adik di SD dan SMP. Jadi, apa saja yang perlu dicermati agar Sobat Pintar dapat melalui masa-masa PPDB SMA dengan lebih tenang?
Â
1. Prioritas Domisili Satu Zona dengan Sekolah
Coba lihat SMA yang berlokasi terdekat dengan rumah. Nah, di situlah Sobat Pintar nanti dapat mengikuti PPDB. Calon Peserta Didik Baru yang tinggal dalam satu wilayah asal (zonasi) dengan sekolah akan diprioritaskan.
Namun perlu dicatat, Sobat Pintar harus sudah tinggal di zona sekolah selama satu tahun terakhir – dibuktikan dari tanggal diterbitkannya Kartu Keluarga (KK). Bila tak ada KK meskipun telah tinggal selama 1 tahun, Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dengan legalisir Lurah/ Kepala Desa dapat menggantikannya.
2. Nilai UN dan Rapor tetap Penting
Sudah menjadi ketentuan dari Kemendikbud (Permendikbud no. 51 tahun 2018) bahwa 90% penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh domisili calon siswa. Nilai UN dan rapor akan dibutuhkan bila hanya tersisa satu kursi di sekolah dan Sobat Pintar harus memperebutkannya dengan calon Peserta Didik Baru yang lain.
Dalam hal ini, sekolah dapat memilih nilai UN atau rapor yang dijadikan acuan penerimaan. Disisi lain, sekolah tidak diperbolehkan menetapkan batas minimal nilai UN dan rapor pada saat PPDB.
3. Tak ada lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM sempat disalahgunakan, sehingga penggunaannya dihapuskan pada PPDB 2019. If you should need help, you can use Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), or Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Kuota untuk Non Zonasi
Selain domisili, ada pertimbangan lain yang digunakan sebagai acuan PPDB. Masih ada kuota 5% untuk calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Dan masih ada kuota 5% lagi untuk mereka yang mengikuti perpindahan tugas orangtua hingga harus mengikuti PPDB di wilayah baru.
5. Pemberitahuan Daya Tampung Sekolah
Demi transparansi dan menghindari praktek jual beli kursi, sekolah wajib mengumumkan daya tampungnya. Hal inipun diatur pada Permendikbud no. 51 tahun 2018 diatas. Daya tampung sekolah untuk Peserta Didik Baru sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. PPDB SMK Tak Sama dengan SMA
PPDB dengan sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA. Bila Sobat Pintar ingin melanjutkan ke SMK Negeri, nilai UN lebih menjadi acuan dalam PPDB. Selain nilai UN, PPDB SMK juga mempertimbangkan hasil tes bakat minat sesuai dengan bidang keahlian. SMK dapat menggunakan faktor domisili calon Peserta Didik Baru sebagai acuan terakhir.
Sebenarnya, sistem zonasi yang saat ini masih dirasa kurang nyaman memiliki tujuan baik yaitu memeratakan kualitas pendidikan sehingga tak ada lagi sekolah-sekolah favorit. Selain menghilangkan diskriminasi, sistem zonasi juga dapat mengurangi kelelahanmu karena jarak ke sekolah yang cukup dekat dari rumah.
Aturan zonasi dalam PPDB ini tak berlaku untuk sekolah swasta, sekolah Indonesia di luar negeri, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah layanan khusus, sekolah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), serta sekolah yang jumlah usia sekolah di wilayahnya tak dapat memenuhi ketentuan jumlah.
ArtikelTerkaitV3
Ini Dia Alasan Mengapa Tes Minat Bakat Jurusan SMK Penting B
Daftar 40+ Jurusan SMK di Indonesia Sobat Pintar, tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 40 jurusan SMK yang bisa kamu ambil? Tentu kamu harus memilih jurusan yang sesuai dengan skill yang kamu minati. Untuk memberikan kamu referensi menge...
Baca Selengkapnya
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Melahirkan Guru Profe
Tentang Program Pendidikan Profesi (PPG) Sobat Pintar, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program studi yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan menjadi guru profesional. Program ini bertujuan meng...
Wajib Diperhatikan! Ini Daftar 10+ Alasan dan Motivasi Saat
Tentang OSIS: Sejarah Singkat dan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi resmi di dalam sekolah. Organisasi ini sudah ada sejak tahun 1923 dengan nama PPIB (Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru). Lalu pada tahun 1964, PPIB ...
Hai Sobat Pintar,
Yuk Cobain Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!
Jutaan siswa sudah menemukan minat, bakat dan kampus impian bersama Aku Pintar. Sekarang giliran kamu Sobat!
BannerPromoBlog