Ilmu Pemerintahan merupakan studi keilmuan yang mempelajari tentang pengelolaan manajemen, kegiatan administrasi, kepemimpinan, hingga penyelenggaraan organisasi ataupun badan publik yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar dapat menjalankan fungsi negara dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam undang-undang.
Aparat pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, Politisi, Diplomat, Humas