APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

Unand Sosialiasi Proses Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

avatar penulis

Fikha Ardiani

26 January 2018

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Dalam rangka mempercepat dan mengurangi kesalahan proses pengusulan kenaikan pangkat/jabatan para dosen di lingkungan Universitas Andalas Bagian Kepegawaian dan Hukum Tata Laksana (HKTL) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Usul Pangkat/Jabatan Akademik Dosen pada Kamis (25/1) di Ruang Sidang Lantai IV Rektorat Kampus Unand Limau Manis Padang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor II Unand, Prof. Syafrizal, Sy yang didampingi  oleh Kepala Bagian kepegawaian HKTL, Erijon, Sos serta kasubag Tenaga Pendidik, Boy Indra Permata, SP, MP Kasubag Tenaga Kependidikan Daswendi S.Sos dan Kasubag Tata Hukum dan Laksana Ernidar, SH, MM

”Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tim pengelola supaya lancar dan mengurangi kesalahan dalam melakukan proses verifikasi data pengusulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen di Universitas Andalas sesuai dengan Peraturan Rektor No.18 Tahun 2017.”

Materi sosialiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan HKTL. Erijon, S.Sos dengan tema tahapan pengusulan Jabatan Akademik dosen bersama Kepala Subbagian Tenaga Kependidikan Daswendi, S.Sos.

Peserta diberikan buku Pedoman Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/ Jabatan Akademik Dosen Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2017.

”kegiatan ini wajib diikuti oleh pegawai Unand yang berwenang dalam mengelola data pengusulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen baik itu tingkat jurusan/ prodi, fakultas, maupun tingkat universitas,” Ujar Erijon, S.Sos.

Ketua Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) Universitas Andalas, Prof. Dr. Ir. Fauzan Azima, juga ikut memberikan penjelasan tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen.

Tim pengelola dan penilai akan memproses bahan pengusulan kenaikan pangkat dengan adil, objektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan terjamin mutunya.

Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi tetapi juga dilakukan pembekalan berupa bimbingan teknis tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kkredit (DUPAK), Penyusunan Bukti Kegiatan, Penilaian Peer Review, Pembuatan Resume Penilaian TPJA Fakultas, Unggah Karya Ilmiah pada repository Unand dan Pengecekan Similarity and Plagiarism Check.

Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dapat diartikan bahwa setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik.

Dikatakannya dosen diberi kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dua tahun sekali sementara untuk non pendidik/dosen kenaikan pangkatnya bisa empat tahun sekali.

Oleh karena itu, dosen yang ingin cepat naik pangkat harus memperhatikan syarat-syaratnya. “Jangan sampai data-data yang disiapkan tertolak oleh sistem angka kredit seperti kurangnya angka penelitian, plagiarisme dan sebagainya,” Tuturnya.

Disampaikannya penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik dosen dilakukan enam kali dalam setahun sedangkan pengusulan kenaikan pangkat dosen dilakukan paling kurang dua kali dalam setahun yaitu tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan dan untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

“Penilai kenaikan pangkat dosen ini akan dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik yang membantu Rektor Universitas Andalas dalam menilai dan menetapkan Penetapan Angka Kredit,”ujarnya.

(www.unand.ac.id)