APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT, BPMA Adakan Sosialisasi Perihal PEMUTU

avatar penulis

Kartika Putri

13 March 2024

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

BPMA UI telah mengadakan Sosialisasi PerBAN-PT Perihal PEMUTU pada hari Selasa (05/03) bersama dengan Dewan Eksekutif  BAN-PT, Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T. sebagai narasumber.

Kegiatan sosialisasi dilakukan BPMA untuk memberikan informasi lengkap mengenai PerBAN-PT No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PerBAN-PT Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang dimiliki program studi serta PerBAN-PT No. 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi.

Pemantauan, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (PT)/Perguruan Tinggi Swasta (PS) atau PEMUTU merupakan portal mekanisme perpanjangan akreditasi yang dilaksanakan sebagai amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang akan dilaksanakan oleh BAN-PT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Mekanisme perpanjangan akreditasi ini dilaksanakan melalui mekanisme automasi tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi indikator mutu perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi yang ada di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, seperti data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara interoperabilitas.

Kepala BPMA UI, Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, Ph.D. mengatakan bahwa acara sosialisasi yang berfokus pada PerBAN-PT perihal PEMUTU ini merupakan bentuk persiapan implementasi kebijakan tersebut, mengingat akreditasi UI akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

“Pembahasan hari ini berfokus pada PerBAN-PT perihal PEMUTU. Sebelumnya PEPA dilakukan untuk Prodi, kemudian kedepannya PEPA akan digantikan oleh PEMPS dan PEMUTU akan diberlakukan untuk institusi,” ujar Prof. Sri Hartati.

Lebih lanjut. Prof. Sri Hartati mengatakan bahwa institusi yang akan habis akreditasinya diperpanjang melalui mekanisme automasi dengan luaran status tidak terakreditasi atau terakreditasi, dan tidak ada peringkat akreditasi lagi.

“Institusi yang akan habis akreditasinya, akan diperpanjang melalui mekanisme automasi. Akreditasi institusi itu tidak ada peringkat, tidak ada peringkat Unggul karena hanya terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pertemuan ini untuk persiapan implementasi kebijakan tersebut, karena akreditasi UI akan berakhir di tahun 2027,  dengan beberapa data yang diambil mulai dari tahun 2022,” tambahnya.

Melanjutkan Prof. Sri Hartati, Prof. Slamet mengatakan bahwa bagi institusi yang tidak memenuhi persyaratan automasi akan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki datanya. Apabila setelah 6 bulan institusi tersebut lolos, maka wajib mengajukan akreditasi. Bagi program studi baru, BAN-PT akan memberikan status terakreditasi sementara berlaku selama 5 tahun yang kemudian akan dilakukan pemantauan oleh BAN-PT. Menurutnya, penting bagi Prodi yang belum terakreditasi Unggul untuk melakukan re-akreditasi atau mengajukan ISK sebelum tahun 2025 karena pada PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 tertulis bahwa BAN-PT masih dapat menerima usulan konversi peringkat Akreditasi paling lama sampai tanggal 31 Desember 2024.

“Terakreditasi sementara itu berlaku 5 tahun, selanjutnya dilakukan pemantauan oleh BAN-PT. Jika ada prodi yang belum unggul, maka lebih baik melakukan re-akreditasi sebelum tahun 2025,” jelas Prof. Slamet.

“Tahun 2025 tidak ada lagi pengajuan 9 kriteria. Pada bulan Januari-Agustus 2025 kita akan menyelesaikan dan menyusun borang yang sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023,” tambahnya.

Dalam acara ini turut hadir Wakil Dekan/Direktur Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi UI, Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA) Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi, dan unit kerja terkait di lingkungan UI.

Sumber : BPMA UI