APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

Seminar Mekanisme Pembuatan Hukum Dan Perjanjian Internasional

avatar penulis

Azizul Pradna Qoidani

6 March 2018

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Seminar Mekanisme Pembuatan Hukum Dan Perjanjian Internasional

Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unpas hari Sabtu 24 Februari 2018  menyelengarakan seminar nasional  dengan mengusung tema ”Mekanisme Pembuatan Hukum dan Perjanjian Internasional” bekerjasama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri. Bertindak sebagai narasumber Sulaiman Syarif, SH (Sekretaris Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI). Acara dilaksanakan di Aula Suradiredja Kampus I Unpas, Jalan Lengkong Besar No.68, Bandung.

Hadir pada acara tersebut Wakil Dekan III FISIP Unpas, Drs. H.R. Soemardhani, M.Si, yang membuka acara itu, Sekretaris Prodi Drs. Alif Oktavian, M.Hum, Ketua Forum Dosen Muda, para dosen hubungan internasional, Ketua Himpunan Mahasiswa HI, serta mahasiswa lain sebagai peserta seminar yang seluruhnya berjumlah 150 orang.

Wakil Dekan III FISIP Unpas, Drs. H.R Soemardhani, M.Si mengemukakan, acara seminar ini sangat penting bagi mahasiswa dan dosen. Semoga Prodi Hubungan Internasional semakin hari semakin bergerak sehingga setiap acara yang diselenggarakan oleh prodi bisa bermanfaat bagi mahasiswa maupun dosen.

 

Narasumber Sulaiman Syarif, SH (Sekretaris Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI) bersama Wadek III FISIP Drs. H.R. Soemardhana, M.Si, Sekretaris Prodi Hubungan Internasional FISIP Unpas, Drs. Alif Octavian, M.Hum, para dosen dan para mahasiswa, setelah seminar yang diselenggarakan Prodi Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan Bandung, Sabtu 24 Februari 2018 di Kampus I Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung.*

Narasumber Sulaiman Syarif, SH menjelaskan tentang definisi perjanjian internasional UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional (UU PI). Pasal 1 (1) perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu  yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik. Pasal 4 (1) menyatakan, pemerintah RI membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih organisasi internasional , atau subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian itu harus tertulis dan diatur sesuai dengan hukum internasional, yang bisa berbentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Memorandum of Understanding sudah menjadi populer, baik pada hubungan internasional maupun hubungan perdata : 1. Pada tataran hukum nasional MoU sering menggantikan istilah “perjanjian dan kontrak”; 2. MoU dipilih guna menghindari kesakralan istilah kontrak/perjanjian; 3. MoU juga telah dijadikan istilah baku dalam kerjasama otonomi daerah, yaitu dokumen awal yang tidak mengikat yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.

Kriteria  perjanjian internasional : 1. Bentuk kesepakatan internasional ;2. Disepakati subjek  hukum internasional (negara, organisasi internasional); 3. Dituangkan ke dalam bentuk tertulis; 4. Diatur dalam hukum internasional serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik; 5. Dengan judul apapun nomenklatur tidak memiliki pengaruh atau dampak perjanjian.

Pengaturan dalam hukum internasional, bagaimana cara mengidentifikasi? Apa tujuan para pembuat perjanjian?, apa objek dari perjanjian?, apakah harus ada asumsi bahwa perjanjian yang dibuat antar negara bagian/provinsi yang ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum lantas diatur oleh hukum internasional .

Negara sebagai subjek perjanjian internasional, kesepakatan yang dibuat antar negara tidak selalu merupakan perjanjian internasional. Perjanjian internasional harus selalu dibuat oleh negara atau subjek hukum internasional lainnya.

 

sumber : http://www.unpas.ac.id/seminar-mekanisme-pembuatan-hukum-dan-perjanjian-internasional/