APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

Sosialisasi Satgas PPKS Unsam di Gampong Meurandeh Dayah

avatar penulis

Daffa AM

2 August 2024

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Langsa-Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  Universitas Samudra (Satgas PPKS Unsam) mengadakan sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan Seksual  bagi masyarakat umum dan/atau pemilik kos di Gampong Meurandeh Dayah kecamatan Langsa Lama, Selasa (30/7/2024). Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Merandeh Dayah dihadiri oleh  Geuchik Gampong Meurandeh Dayah,  Asep Ikhwan, Sekretaris Gampong , para Kasie, Kaur,  kepala lorong, perwakilan Ormawa serta masyarakat umum pemilik kos  Gampong Meurandeh Dayah yang berada di sekitar lingkungan kampus UNSAM.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai tujuan dari dibentuknya Satgas PPKS dan memberikan pemahaman mengenai bentuk dari kekerasan seksual serta penanganan yang dapat diberikan dari Satgas PPKS kepada masyarakat umum di gampong  sekitar kampus Unsam.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Geuchik Gampong Meurandeh,  Asep Ikhwan, mengucapkan selamat datang kepada Tim Satgas PPKS UNSAM dan menyambut baik bentuk kegiatan sosialisasi. “Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua tentang interaksi tertib di gampong, khususnya antara warga dengan mahasiswa/i UNSAM.  Sebagaimana diketahui di Aceh kita memiliki aturan Qanun penyelesaian oleh lembaga gampong, maka selama ini kita selesaikan demikian.” ujarnya.

Dodi Irwansyah, S.Pd.,M.Pd salah satu anggota satgas sekaligus moderator memperkenalkan tentang Satgas PPKS Unsam mulai dari bagaimana dibentuknya serta tujuan dari pembentukan Satgas PPKS ini.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Satgas, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M,.H. “Sesuai dengan Permendikbud No. 30/2021, Satgas PPKS sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang tugasnya tidak hanya wajib menangani kasus kekerasan seksual saja, melainkan sebagai wadah bagi yang merasa takut untuk melaporkan ( speak up-berbicara, mengungkapkan ) permasalahannya. Penanganan dari Satgas bertujuan supaya tidak terjadi lagi dan tidak terulang.

Satgas PPKS juga wajib dibentuk di setiap Perguruan Tinggi dalam mencegah setidaknya kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica. Potensi tindak kekerasan seksual dapat saja terjadi antara pemilik kos dengan anak kos yang kebanyakan adalah mahasiswa yang sedang menempuh studi, atau masyarakat umum dengan anak kos. Sehingga perlu untuk melakukan pencegahan-pencegahan melalui sosialisasi dan membuat tata tertib di rumah kos .Salah satu yang paling kuat adalah membuat Reusam Gampong tentang tata tertib Rumah Kontrakan dan Rumah Kosan.

Liza juga menjelaskan mengenai empat bentuk dari kekerasan seksual yaitu verbal, fisik, non-fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi. “Verbal merupakan kekerasan yang berbentuk emosional misalnya rayuan. Fisik, tindakan yang dapat melukai tubuh dengan menyentuh, non-fisik yaitu pernyataan gerak tubuh yang mengarah seksualitas seperti merendahkan dan mempermalukan. Terakhir, teknologi dan informasi yang merujuk alat teknologi yang bernuansa seksual dengan mengirim gambar, foto, video kepada korban,”

Terakhir,  Dodi Irwansyah pada materi terakhir membagikan prosedur cara melaporkan kekerasan seksual melalui tiga tahap yang mudah dilakukan.

“Langkah pertama yaitu dengan mengirimkan email dengan format bebas [email protected], dan no  0823-5888-3925, lalu mengisi form yang diberikan di google form nantinya, tahap akhir masa tunggu tim Satgas menerima supaya diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Satgas PPKS berharap supaya para perwakilan dari Ormawa dapat memberikan informasi yang didapat pada sosialisasi ini dan menyebarluaskan kepada teman-temannya serta civitas academica  di lingkungan Universitas Samudra.(Humas Unsam11).