APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

kampus_pintar_v3

DPD RI Minta Masukan UNTIRTA Terkait RUU BUMDES

avatar penulis

Azrul Prayoga

19 March 2020

header image article

Photo by Chaitanya Tvs on Unsplash

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia meminta masukan kepada civitas akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), terkait dengan Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU Bumdes). Hal tersebut terungkap dalam kunjungan DPD RI ke Untirta, Kamis (6/2).

Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, MT, Rektor Untirta dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada rombongan DPD RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Untirta, untuk memberikan masukan terkait dengan RUU Bumdes tersebut. “Dalam Focus Group Discussion ini saya menghadirkan sejumlah pakar di lingkungan Untirta, yang memang ahli dibidangnya diantaranya diantaranya adalah ahli hukum karena terkait masuk yang tertuang dalam undang-undang, staf ahli rektor dan ahli ekonomi karena terkait dengan Badan Usaha Milik Desa,” kata Rektor Untirta. Pakar dalam bidang teknik kimia ini juga memberikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan DPD RI ke Untirta. Kunjungan ini, kata Rektor, suatu kebanggaan sekaligus memberikan motivasi bagi Untirta untuk terus berkontribusi dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. “Tentunya Untirta sangat mendukung segala hal yang berkaitan dengan pelayanan bagi rakyat,” kata Rektor. Ia menjelaskan, nama Sultan Ageng Tirtayasa untuk kampus ini tentunya memiliki nilai sejarah yang dalam, dimana Untirta berkeinginan untuk mengambil keteladanan Sultan Ageng Tirtayasa dalam membangun Banten. “Tidak hanya itu, tokoh besar lainnya seperti Syeh Nawawi Al-Bantani juga menjadi contoh keteladanan bagi Untirta dalam membentuk karakter mahasiswa. Keteladanan dari kedua tokoh besar asal Banten menjadi visi misi Untirta yaitu Jawara yang merupakan singkatan dari Jujur, Amanah, Wibawa, Akuntabel, Religius dan Adil,” ungkapnya. “Insya Allah seluruh aktivitas yang berkaitan pelayanan masyarakat, membangun Banten, bangsa dan negara, Untirta pasti memberikan dukungan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan DPD RI seperti saat ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Rombongan DPD RI mengatakan, Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes mengatakan, RUU Bumdes merupakan inisiatif DPD RI yang masuk kedalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024, Nomor 233 yang disusun oleh DPD RI. “RUU Bumdes ini akan kami usulkan dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2021, oleh karena itu proses penyusunan RUU Bumdes dimulai tahun ini agar bisa segera disampaikan kepada DPR RI,” ujarnya. Salah satu hal penting yang dapat disampaikan dalam RUU Bumdes ini, lanjutnya, dikarenakan Undang-undang desa tidak memberikan kejelasan terkait pengaturan Bumdes. Berdasarkan masukan dari 12 anggota DPD RI yang berasal dari 12 provinsi, bahwa status Bumdes di 12 provinsi hanya sebagai badan usaha saja. “Sehingga Bumdes tidak bisa berkembang dengan lebih besar, dan terjadi hambatan ketika Bumdes ingin melakukan kerjasama dengan pihak lain,” ungkap Eni. Ia berharap dengan adanya RUU Bumdes ini, maka Bumdes bisa berkembang dan melakukan kerjasama dengan pihak lainny, termasuk terkai dengan permodalan bagi Bumdes.

Di lokasi yang sama, Agus Sjafari, Wakil Rektor I Bidang Akademik Untirta mengatakan, bahwa kekuatan hukum Bumdes harus diperjelas, karena dengan ada kejelasan kekuatan hukum maka pengembangan Bumdes dilindungi oleh hukum. “Sebetulnya Bumdes bila mendapatkan kejelasan kekuatan hukum, maka akan lebih leluasa dan kreatif,” kataya. Kata Agus, persoalan di desa salah satunya adalah perihal sumber daya manusia. Dari sudut pandang sosial dan politik, perlu ada semacam pendampingan dari beberapa stakeholder, salah satunya dari perguruan tinggi.

(untirta.ac.id)