APSiswaNavbarV2

CssBlog

redesain-navbar Portlet

metablog-web Portlet

CssBlog

Blog

Zonasi pada PPDB 2021: Ketahui Kuota dan Trik Mengikutinya

Sistem zonasi pada PPDB 2021 tak sepenuhnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

ppdb zonasi, photo by Lex Photography on Pexels

Tahun ajaran baru, sistem zonasi PPDB 2021 mendapat banyak perhatian. Bukan hanya Sobat Pintar yang akan masuk ke sekolah baru, baik SMA maupun SMK, namun Ortu Pintar dan Guru Pintar pun menaruh perhatian yang tak kalah besar pada sistem zonasi PPDB 2021. Kita juga tak boleh ketinggalan, dong.  Apa yang baru dengan sistem zonasi tahun ini?

ppdb sistem zonasi

Photo by PNW Production on Pexels

 

Zonasi dan Penerimaan Peserta Didik Baru

Apa itu zonasi PPDB? Sistem zonasi PPDB adalah jalur utama penerimaan peserta didik baru. Sobat Pintar yang akan masuk SMA atau SMK pada tahun ajaran 2021/2022 adalah peserta didik baru yang dimaksud.

Disebut sebagai jalur utama PPDB, zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik baru dengan kuota yang terbesar. Perlu dicatat, kuota PPDB zonasi pada setiap jenjang sekolah berbeda. Untuk jenjang SMA, zonasi PPDB minimal 50% dari daya tampung sekolah. Artinya, Sobat Pintar yang berdomisili dalam zonasi sekolah berhak atas kuota peserta didik baru sebesar 50% tersebut.

Sistem zonasi pada prinsipnya mendekatkan domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Meskipun hanya 10%, jalur zonasi PPDB SMK tetap diprioritaskan bagi peserta didik dengan domisili terdekat.

 

Domisili dan PPDB Sistem Zonasi

Karena domisili menjadi faktor penentu dalam PPDB sistem zonasi, dokumen resmi yang menyatakan tempat tinggal menjadi bukti penting untuk mengikuti PPDB. Dokumen yang dimaksud adalah...? Iya, Kartu keluarga.

Bagaimana jika Kartu Keluarga hilang atau rusak akibat bencana alam, misalnya? Sobat Pintar tetap dapat mengikuti PPDB zonasi dengan menggunakan surat keterangan domisili yang telah diterbitkan oleh Ketua RT/RW dengan legalisir Lurah/Kepala Desa. Perlu diperhatikan, Sobat Pintar harus sudah tinggal di wilayah zonasi sekolah minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung.

Di sisi lain, calon peserta didik baru dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili berhak atas prioritas zonasi sekolah. Terutama, jika domisilinya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah asal.

 

Mengikuti PPDB pada Jalur Zonasi

PPDB sistem zonasi dapat diikuti oleh tiap-tiap peserta didik pada wilayah zonasinya masing-masing. Wilayah zonasi telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Kelompok Kerja atau musyawarah Kepala Sekolah. Sobat Pintar yang akan masuk SMA saat ini seharusnya sudah mengetahui wilayah zonasi masing-masing sejak sebulan sebelum dibukanya pendaftaran PPDB zonasi.

Apalagi, setiap peserta didik dapat menggunakan satu saja jalur zonasi untuk mendaftar di sekolah yang sesuai dengan wilayah zonasinya. Lantas bagaimana? Haruskah Sobat Pintar mengulang keriwehan kakak-kakak kelas yang, misalnya, sibuk mengukur berapa km jarak zonasi sekolah SMA 2020 yang lalu?

Cermat menghitung jarak zonasi sekolah itu boleh-boleh saja. Tapi kalau ada yang mudah, seperti fitur Zonasi pada aplikasi Aku Pintar, kenapa harus memilih cara yang riweh? Hanya dengan menentukan titik lokasi dan sekolah, fitur Zonasi dapat membantu memetakan zonasi sekolah dengan mudah. Sobat Pintar dan Ortu Pintar yang mengikuti PPDB DKI Jakarta jalur zonasi, misalnya, maupun PPDB zonasi di provinsi-provinsi lain, tentu menginginkan proses pendaftaran yang mudah, bukan?

 

Peserta Didik dengan Kebutuhan Khusus

Bagaimana dengan peserta didik berkebutuhan khusus? Apakah mereka juga masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi PPDB?

Peserta didik berkebutuhan khusus, yang biasanya berasal dari sekolah inklusi, dapat masuk SMA/SMK menggunakan jalur afirmasi. Mengacu pada Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021, kuota penyandang disabilitas dipindahkan dari jalur zonasi ke afirmasi. Perpindahan dari jalur zonasi ke jalur afirmasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus berarti kuota yang lebih besar, yakni minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Jadi, Ortu Pintar tak perlu mengkhawatirkan tentang apa itu jalur zonasi inklusi. Sobat Pintar dengan kebutuhan khusus dapat mengikuti pendaftaran PPDB 2021/2022 melalui jalur afirmasi. Jalur afirmasi, sejak tahun-tahun sebelumnya, memang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Namun untuk tahun ini, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

 

zonasi sekolah

Photo by PNW Production on Pexels

Kalau begitu, Sobat Pintar yang akan masuk SMA/SMK tahun ini sudah siap mengikuti PPDB sistem zonasi? Jangan lupa disiapkan Kartu Keluarganya, ya.

0
00

Entri Blog Lainnya

thumbnail
thumbnail
Menambah Komentar

ArtikelTerkaitV3

Artikel Terkait

download aku pintar sekarang

BannerPromoBlog