Proses pembelajaran profesi dokter dilaksanakan sesuai standar yang telah tercantum pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Mahasiswa dituntut untuk memahami materi secara teori dan keterampilan klinik, serta melatih 7 area kompetensi dokter.
Dokter Praktek, Tenaga Peneliti, Bekerja di Industri Farmasi, Tenaga Pendidik