Pendidikan jurusan kenotariatan bertujuan untuk melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan yang memiliki kecakapan dalam keterampilan dan pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan bidang kenotariatan dan pertanahan/hukum agraria, yang diperlukan dalam profesi/jabatan notaris dan Pejabat, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum waris, hukum kontrak, hukum keluarga, dan lain sebagainya. Mahasiswa juga akan belajar mengenai etika profesi notaris, serta keterampilan pembuatan akta.
Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di kantor Notaris, Lembaga Pemerintah, Kantor-kantor Hukum, Staf HRD, ASN