Mempelajari pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.
Praktisi Hukum (Hakim/Panitera/Jurusita Pengadilan Agama), Pengacara dan konsultan hukum, Praktisi Politik Islam, Praktisi pada Kantor Kemenag RI (penghulu/penyuluh/administrasi umum), Praktisi pada Lembaga Keuangan Syari’ah.