Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Bagaimana Penentuan Kelulusanmu?
APSiswaNavbarV2
Tesssss Tesssss
CssBlog
redesain-navbar Portlet
metablog-web Portlet
Blog
Ujian Nasional 2021, photo by DarkmoonArt_de on Pixabay
Sekarang ini Sobat Pintar tentu takkan ketinggalan informasi tentang ditiadakannya Ujian Nasional 2021. Terlepas dari pro-kontra tentang UN, sudahkah Sobat tahu apa konsekuensinya jika Ujian Nasional ditiadakan? Bagaimana kelulusan kita nanti? Atau, adakah pengganti Ujian Nasional 2021?
Photo by PublicDomainPictures on Pixabay
Wajar saja jika kita bertanya-tanya, " Apakah Ujian Nasional ditiadakan?" Sebelumnya, kita sempat mendapatkan informasi bahwa Ujian Nasional dihapus 2021 dan diganti dengan Asesmen Nasional. Sebagai pengganti UN, Asesmen Nasional sendiri merupakan program penilaian mutu sekolah dan madrasah maupun program kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
Ada sejumlah perbedaan antara Ujian Nasional dan Asesmen Nasional. Namun yang pasti, bagi kita para siswa, Asesmen Nasional itu tidak akan menentukan kelulusan. Dan terbaru, Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Ujian Nasional ditiadakan.
Yes, Sobat Pintar. Penghapusan UN ini berlaku untuk kelulusan tahun 2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Consequently, Ujian Nasional 2021 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kalau begitu, bagaimana dengan kelulusan Sobat Pintar yang saat ini duduk di kelas IX dan XII? Apa pengganti Ujian Nasional 2021 agar kita dapat melanjutkan sekolah ke SMA/sederajat atau mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi?
Photo by islandworks on Pixabay
Kita masih merujuk pada peraturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Sobat Pintar. Berdasar pada Surat Edaran yang sama di atas, kita dinyatakan lulus sekolah setelah:
1. menyelesaikan program pembelajaran, yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Lantas, sebagai pengganti Ujian Nasional 2021, seperti apakah ujian sekolah ini? Menurut Surat Edaran Bapak Mendikbud Nadiem Makarim, ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. penugasan
3. tes secara luring atau daring
4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.
So, akan seperti apakah tepatnya ujian pengganti Ujian Nasional 2021 kita nanti? It depends on your school, Sobat Pintar. Ujian pengganti UN di satu sekolah tak harus sama dengan ujian pengganti UN di sekolah lain. Jadi, tak perlu heran kalau nanti ada perbedaan, ya! Yang pasti, jangan sampai ada informasi dari Wali Kelas dan sekolahmu yang terlewat.
Photo by jarmoluk on Pixabay
UN ditiadakan itu satu hal. Tapi bagi bagi Sobat Pintar di SMK, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) menjadi persoalan lain lagi. Pula, Surat Edaran Mendikbud di atas hanya menyebutkan bahwa siswa SMK mengikuti UKK sesuai ketentuang perundang-undangan.
Kalau begitu, kita merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Sobat Pintar. Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa bukan hanya UN ditiadakan di SMK, tapi UKK juga. Untuk itu, alternatif pengganti UKK yang disarankan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi adalah:
1. menggunakan nilai kompetensi praktik yang telah dilakukan pada semester 1-5
2. mengguunakan penilaian dari praktik industri
3. memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian
4. melakukan uji sertifikasi kompetensi jika Covid-19 sudah selesai.
Again, untuk memastikan UKK-mu, jangan sampai melewatkan setiap informasi dari Wali Kelas dan sekolahmu ya, Sobat Pintar!
Selain SMA, MA, dan SMK, masih ada pula mereka yang menantikan kelulusan 2021 dari Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Ketentuan kelulusan bagi peserta pendidikan kesetaraan ini sama dengan ketentuan pengganti UN di atas.
Satuan pendidikan kesetaraan juga dapat menentukan bentuk ujian pengganti UN. Portofolio, penugasan, tes, maupun kegiatan penilaian lain yang diselenggarakan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Nantinya, hasil ujian tersebut harus dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Sobat Pintar dapat mengakses laman JIDH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nah, tak lagi galau dengan UN kan, Sobat?
ArtikelTerkaitV3
Ini Dia Alasan Mengapa Tes Minat Bakat Jurusan SMK Penting B
Daftar 40+ Jurusan SMK di Indonesia Sobat Pintar, tahukah kamu bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 40 jurusan SMK yang bisa kamu ambil? Tentu kamu harus memilih jurusan yang sesuai dengan skill yang kamu minati. Untuk memberikan kamu referensi menge...
Baca Selengkapnya
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Melahirkan Guru Profe
Tentang Program Pendidikan Profesi (PPG) Sobat Pintar, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program studi yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan menjadi guru profesional. Program ini bertujuan meng...
Wajib Diperhatikan! Ini Daftar 10+ Alasan dan Motivasi Saat
Tentang OSIS: Sejarah Singkat dan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS adalah organisasi resmi di dalam sekolah. Organisasi ini sudah ada sejak tahun 1923 dengan nama PPIB (Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru). Lalu pada tahun 1964, PPIB ...
Hai Sobat Pintar,
Yuk Cobain Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!
Jutaan siswa sudah menemukan minat, bakat dan kampus impian bersama Aku Pintar. Sekarang giliran kamu Sobat!
BannerPromoBlog