Kompetensi dan kualifikasi guru telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8. Guru Pintar tentu telah mengetahui bahwa undang-undang tersebut berkenaan dengan profesi guru dan dosen.
Sebagai pendidik profesional, kita mengemban tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, hingga mengevaluasi peserta didik. Demikian pentingnya...