Materi Geografi - Konsep Wilayah dan Tata Ruang Kelas 12 IIS - Belajar Pintar
BelajarPintarV3
Peta Belajar Bersama
Sobat, ini nih, ada Peta Belajar Bersama Geografi di Bab pertama!
Yuk, mulai belajar bersama kita!
Definisi Wilayah
Pengertian wilayah menurut para ahli :
T.J Wafter
Wilayah adalah daerah tertentu yang di dalamnya tercipta homogenitas struktur ekonomi dan sosial sebagai perwujudan kombinasi antara faktor-faktor lingkungan dan demografis.
R.S. Platt
Wilayah adalah daerah tertentu yang keberadaannya dikenal berdasarkan homogenitas umum, baik atas dasar karakter lahan maupun huniannya.
M.M Fenneman
Wilayah adalah daerah tertentu yang bentang lahannya sejenis dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya.
Wilayah (region) adalah suatu areal yang memiliki karakteristik tertentu berbeda dengan wilayah yang lain. Menurut Rustiadi, et al. (2006) wilayah dapat didefinisikan sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu dimana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali bersifat dinamis.
Dari beberapa definisi diatas dapat diketahui bahwa wilayah memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Bagian permukaan bumi yang mempunyai luas dan unsur tertentu.
- Batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional.
Pembangunan Wilayah
Pengertian pembangunan menurut para ahli:
Siagian (1994)
Pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
Rogers
Pembangunan adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka.
Inayatullah
Pembangunan ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri.
Shoemaker
Pembangunan merupakan suatu jenis perubahan sosial dimana ide-ide baru diperkenalkan kepada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan perkapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modernisasi pada tingkat sistem sosial.
Kleinjans
Pembangunan yaitu suatu proses pencapaian pengetahuan dan keterampilan baru, perluasan wawasan manusia, tumbuhnya suatu kesadaran baru, meningkatnya semangat kemanusiaan dan suntikan kepercayaan diri.
Dari pengertian pembangunan yang diungkapkan para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik dalam lingkungan masyarakat.
Perencanaan Tata Ruang Nasional
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:
- Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
- Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional adalah:
- Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- Rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
- Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
- Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
- Penetapan kawasan strategis nasional;
- Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
- penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
footer_v3
Bersama Aku Pintar temukan jurusan kuliah yang tepat
sesuai minat dan bakatmu.
Aku Pintar memiliki visi membuat pendidikan merata, mudah dijangkau, dan terjangkau dengan Program Journey Pintar yang merupakan sebuah program persiapan lengkap bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi impiannya.
Kontak Kami
Grand Slipi Tower Lt. 42
Jl. S. Parman Kav 22-24
Jakarta Barat
© 2024 Aku Pintar. All Rights Reserved