Materi Ekonomi - APBN dan APBD Kelas 11 IIS - Belajar Pintar
BelajarPintarV3
Peta Belajar Bersama
Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN
Pengertian APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode. Bagaimana sampai disini sudah paham dengan pengertian APBN, baik kita lanjutkan dengan kenapa harus ada APBN.
Fungsi APBN
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
Fungsi Distribusi
Sesuai namanya, distribusi, fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
Fungsi Perencanaan
Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
Fungsi Regulasi
Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
Tujuan APBN
Setelah sobat memahami fungsi disusunnya APBN bagi suatu negara harus juga kita ketahui. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia atau APBN juga memiliki tujuan yang mendasarinya. Tujuan ini sangat jelas terdapat dalam Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain seperti:
- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
- Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBD
Pengertian APBD
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Berdasarkan pengertian di atas maka APBD yang dikeluarkan setiap tahun akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan suatu daerah. Daerah yang dimaksud mulai dari Daerah Tingkat II kota dan kabupaten dan Daerah TK I Provinsi.
Fungsi APBD
Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat
- Fungsi Perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi Alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan
- Fungsi Stabilisasi menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD:
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah
Materi Ekonomi SMA - 11 IIS Lainnya
Pendapatan Nasional
3 Sub Bab Materi
Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi
3 Sub Bab Materi
Ketenagakerjaan
3 Sub Bab Materi
Indeks Harga dan Inflasi
3 Sub Bab Materi
Kebijakan Moneter dan Fiskal
3 Sub Bab Materi
Perpajakan
3 Sub Bab Materi
Kerjasama Ekonomi Internasional
3 Sub Bab Materi
Perdagangan Internasional
3 Sub Bab Materi
footer_v3
Bersama Aku Pintar temukan jurusan kuliah yang tepat
sesuai minat dan bakatmu.
Aku Pintar memiliki visi membuat pendidikan merata, mudah dijangkau, dan terjangkau dengan Program Journey Pintar yang merupakan sebuah program persiapan lengkap bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi impiannya.
Kontak Kami
Grand Slipi Tower Lt. 42
Jl. S. Parman Kav 22-24
Jakarta Barat
© 2024 Aku Pintar. All Rights Reserved