APSiswaNavbarV2

redesain-navbar Portlet

BelajarPintarV3

Peta Belajar Bersama

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 2.jpg

E:\Backup user\Documents\Magang Aku Pintar\PETA KONSEP\BAB 7.jpg

Badan Usaha

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 2.jpg

Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang- barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.

Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

  1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri- ciri badan usaha antara lain:

    1. bertujuan mencari keuntungan,

    2. menggunakan modal dan tenaga kerja,

    3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

 

  1. Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.

Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:

 

Perusahaan

Badan Usaha

1.   Merupakan kesatuan teknis produksi

Merupakan kesatuan yuridis formal

2. Bertujuan   menghasilkan   barang

dan jasa

Bertujuan mencari laba dan

keuntungan

3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal

Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu

4.   Bersifat konkret atau nyata,

seperti pabrik, toko, dan bengkel

Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat

dari akta pendirian

 

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi Manajemen.

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

  1. Fungsi Operasional.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

 

Jenis-jenis Badan Usaha

Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing- masing dalam pembahasan berikut ini.

Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

  1. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

http://www.postmedya.com/ekonomi/apa- itu-industri-ekstraktif-berikut-penjelasannya/

https://www.agincourtresources.com/read-

agincourt/metode-yang-dipakai-perusahaan- tambang-emas/

 

  1. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

https://mojokbisnis.com/usaha-agraris/

https://www.sridianti.com/ciri-ciri-perusahaan- agraris.html

  1. bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

https://republika.co.id/berita/mrtlm3/industri- logam-nasional-miliki-peluang-besar

https://industri.kontan.co.id/news/industri- pengalengan-ikan-kesulitan-bahan-baku

 

  1. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

 

https://eranetmedia.com/usaha-bisnis-dagang- laku-laris/

https://www.bangizaltoy.com/2020/03/moda l-usaha-agen-minuman-kemasan.html

 

  1. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

 

 

Sopir Damri di Bandara Soetta Mogok, Manajemen Minta Maaf

 

https://money.kompas.com/read/2019/07/06

/135533126/sopir-damri-di-bandara-soetta- mogok-manajemen-minta-maaf

https://www.google.com/search?q=bank&tbm=is ch&ved=2ahUKEwig

 

  1. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

  3. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

 

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

C:\Users\Ester\Pictures\Cover AP\bab 7 modul 3.jpg

Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

  • Badan Usaha Perseorangan 

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.

Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:

  1. organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
  2. kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir
  3. keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits
  4. pajaknya rendah (low tales),
  5. rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting,
  6. ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
  7. dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
  8. keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:

  1. tanggung jawab pimpinan tidak terbatas (unlimited liability)
  2. besarnya modal terbatas (limitation on capital)
  3. kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity)
  4. kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
  5. kerugian akan ditanggung sendiri

  • Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing- masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kebaikan Firma di antaranya:

  1. kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
  2. pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
  3. setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
  4. keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,

  5. kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:

  1. terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri
  2. keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
  3. perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.

  • Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:

  1. sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan

  2. sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

  1. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Dalam akta pendiriannya harus memuat:

  1. nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,

  2. nama-nama pendiri PT serta alamatnya,

  3. tempat kedudukan PT,

  4. Jumlah modal PT,

  5. anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:

  1. modal statuter, yaitu modal yang tercantum dalam neraca PT,

  2. modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,

  3. modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.

  2. Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.

  3. Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:

  1. tanggung jawab perseroan terbatas,

  2. kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,

  3. kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,

  4. lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,

  5. efisiensi di bidang kepemimpinan,

  6. lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:

  1. perhatian persero terhadap PT kurang,

  2. biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),

  3. memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.

 

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Latihan 10

Kerjakan soal dibawah dengan tepat!

Peranan BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia antara lain ….

A. mencegah timbulnya monopoli oleh swasta

B. membantu pemerintah dalam ekspor nonmigas

C. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah

D. memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak

E. membantu pemerintah membuka cabang produksi yang tidak ditangani pemerintah

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

Materi lebih lengkap ada di Apps Aku Pintar

Download GRATIS
Aplikasi Aku Pintar Sekarang Juga!

QR Code

redesain-navbar Portlet