Materi Ekonomi - Koperasi Kelas 10 IIS - Belajar Pintar
BelajarPintarV3
Peta Belajar Bersama
Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setia kawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.
Landasan Koperasi
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
Landasan Struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :
- UU No 25 tahun 1992.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Landasan Mental : Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.
Pengertian, Landasan Koperasi
Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.
Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu :
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
- UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota. Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Latihan 1
Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat !
Gerakan koperasi di Inggris terutama bergerak di bidang ... .
A. Konsumsi
B. Produksi
C. Pertanian
D. Simpan pinjam
E. Usaha
Materi Ekonomi SMA - 10 IIS Lainnya
Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
6 Sub Bab Materi
Masalah dan Sistem Ekonomi
7 Sub Bab Materi
Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi
6 Sub Bab Materi
Keseimbangan Pasar dan Struktur Pasar
6 Sub Bab Materi
Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
5 Sub Bab Materi
Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia
4 Sub Bab Materi
Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
4 Sub Bab Materi
Manajemen
4 Sub Bab Materi
footer_v3
Bersama Aku Pintar temukan jurusan kuliah yang tepat
sesuai minat dan bakatmu.
Aku Pintar memiliki visi membuat pendidikan merata, mudah dijangkau, dan terjangkau dengan Program Journey Pintar yang merupakan sebuah program persiapan lengkap bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi impiannya.
Kontak Kami
Grand Slipi Tower Lt. 42
Jl. S. Parman Kav 22-24
Jakarta Barat
© 2024 Aku Pintar. All Rights Reserved