Materi Ekonomi - Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Kelas 10 IIS - Belajar Pintar
BelajarPintarV3
Peta Belajar Bersama
Fungsi Bank Sentral
Pengertian Bank Sentral adalah instansi perbankan yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah. Dapat dimaknai pula pengertian Bank Sentral adalah pihak yang berperan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Inilah mengapa dari pengertian Bank Sentral bisa disimpulkan harus bisa mengendalikan tingkat inflasi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan pengertian Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Di Indonesia sendiri, pengertian Bank Sentral bisa diwakili dengan keberadaan Bank Indonesia. Instansi Bank Sentral satu-satunya di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999. Kemudian undang-undang ini diamandemen dan digantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009.
Pengertian Bank Sentral adalah satu lembaga negara yang independen, dapat melaksanakan tugas dan wewenang tanpa campur tangan pemerintah serta pihak lainnya. Bank Sentral memiliki peran demikian agar fungsinya sebagai otoritas moneter dapat berjalan efektif dan efisien. Sebagai contoh, Bank Indonesia sebagai satu-satunya Bank Sentral harus mampu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Berikut fungsi dari bank sentral:
Menetapkan dan Menjalankan Kebijakan Moneter
Fungsi bank sentral yang pertama adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain:
-
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.
-
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
-
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing.
-
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Fungsi bank sentral yang berikutnya adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, antara lain :
-
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.
-
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
-
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
-
Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Mengatur dan Melakukan Pengawasan Bank
Fungsi bank sentral yang ketiga adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan bank non sentral yang meliputi:
-
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menetapkan peraturan.
-
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
-
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.
-
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkait pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.
Pengertian Sistem Pembayaran
Indonesia mempunyai sistem pembayaran yang resmi berlaku. Sistem pembayaran tersebut mempunyai prinsip, peran, dan komponennya tersendiri. Sistem pembayaran tersebut terdiri dari berbagai mekanisme, peraturan, dan lembaga yang berfungsi dalam melakukan pemindahan dana sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban yang timbul karena adanya aktivitas ekonomi.
Pengertian seperti ini juga sudah tertulis di dalam UU NO. 23 tahun 1999. Selain itu, sistem pembayaran juga dihubungkan dengan pemindahan sejumlah uang dari suatu pihak ke pihak yang lain. Selain itu, ada juga yang menggunakan alat pembayaran yang lebih rumit dan kompleks. Alat pembayaran tersebut melibatkan berbagai lembaga dan sudah terikat dengan berbagai peraturan. Dewasa ini, sistem pembayaran Indonesia sudah diatur dan juga diawasi oleh Bank Indonesia berdasarkan UU BI.
Komponen Sistem Pembayaran
Terdapat beberapa komponen yang mampu membangun sistem pembayaran agar bisa terealisasi lebih mudah. Beberapa komponen sistem pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
-
Sistem transfer dana: sistem ini memungkinkan adanya proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lainnya ataupun ke bank yang sama.
-
Alat pembayaran: alat pembayaran adalah alat yang di dalamnya terdiri dari alat pembayaran tunai dan nontunai.
-
Saluran pembayaran: saluran di dalamnya mencakup teller input, mobile banking, mesin ATM, internet banking, phone banking, sampai EDC atau electronic data capturing.
-
Regulator: mereka adalah pihak yang mempunyai wewenang dalam mengatur aturan main, kebijakan, dan juga ketentuan lain yang sifatnya lebih mengikat untuk semua komponen yang terlibat di dalam payment system itu sendiri.
-
Penyelenggara: suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua kegiatan transaksi dapat diselesaikan hingga akhir.
-
Lembaga yang berwenang: suatu lembaga yang melakukan proses payment system, yakni BI. Sementara itu, kepentingan pasar modal lembaga berada di bawah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan juga Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu atau APMK.
-
Instrumen: alat pembayaran yang dilakukan dengan baik secara tunai atau nontunai.
-
Infrastruktur: seluruh bentuk sarana fisik yang bertugas dalam mendukung proses kegiatan operasional payment system.
-
Pengguna: mereka adalah pihak yang disebut dengan konsumen atau orang yang memanfaatkan payment system.
Setiap komponen diatas saling terikat dan berhubungan agar mampu membentuk payment system.
Prinsip-Prinsip Sistem Pembayaran
Baiknya suatu sistem pembayaran harus mampu memberikan tingkat kenyamanan dan juga keamanan untuk seluruh penggunanya, baik itu dalam bentuk tunai maupun nontunai. Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan payment system di Indonesia, Bank Indonesia sudah mengatur empat prinsip sistem pembayaran, yakni:
1. Efisien
Prinsip ini lebih menekankan pada tingkat pelaksanaan payment system yang harus bisa dilakukan secara lebih luas. Sehingga, biaya yang akan ditanggung oleh masyarakat sebagai pengguna akan lebih terjangkau.
2. Aman
Setiap risiko yang terdapat di dalam payment system harus bisa dikelola dan juga dimitigasi lebih baik dengan adanya payment system, baik itu risiko kredit, fraud, dan likuiditas.
3. Perlindungan Konsumen
Sistem pembayaran harus bisa dijaga dengan baik dalam hal menjaga jumlah uang tunai yang beredar ataupun kondisinya yang memang masih layak edar. Hal tersebut sering disebut dengan clean money policy.
4. Kesetaraan Akses
Bank Indonesia tidak menginginkan adanya kegiatan praktik monopoli dalam kegiatan sistem pembayaran, karena hal ini nantinya akan menghambat pengguna lain untuk ikut serta.
Pengertian Alat Pembayaran
Dewasa ini, setiap orang hampir sudah bisa dipastikan memahami alat pembayaran, yaitu alat yang dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pembayaran dalam berbagai hal. Alat pembayaran ini terbagi menjadi alat pembayaran tunai dan non tunai. Perkembangan metode alat pembayaran saat ini juga sudah semakin pesat. Jika waktu zaman dahulu sistem pembayaran masih berupa sistem barter, namun pada masa sekarang pembayaran bisa dilakukan dengan mata uang, bahkan dengan menggunakan mata uang elektronik. Setiap orang harus bisa memahami cara penggunaan alat pembayaran, karena alat pembayaran harus mempunyai nilai transaksi yang sama dengan barang yang akan dibeli.
Alat pembayaran adalah alat yang digunakan untuk melakukan transaksi, baik secara tunai maupun nontunai. Penggunaan alat transaksi ini biasanya untuk pembelian produk ataupun jasa. Dahulu sistem transaksi dilakukan dengan cara barter atau bertukar barang. Contohnya saja, kamu bisa menukar sekarung beras dengan sekarung kacang, atau yang lainnya. Sistem ini kemudian dianggap tidak relevan lagi ketika nilai pertukaran tidak disetujui salah satu pihak. Belum lagi masalah komoditas yang dinilai tidak sepadan. Sistem barter kemudian tergantikan dengan commodity currency yang mana sistem pertukaran dilakukan dengan menggunakan komoditas yang sudah diterima secara umum semisal emas. Kala itu emas bisa dijadikan sebagai alat transaksi sekaligus sebagai koleksi atau pajangan atau hiasan. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan manusia, sistem ini juga dianggap kurang efektif dan efisien. Lalu, muncullah alat transaksi baru berupa uang. Kehadiran uang pun terus berkembang dari yang awalnya berupa uang kartal (uang kertas dan koin) atau biasa disebut uang tunai dan kini muncul uang elektronik untuk transaksi nontunai.
Latihan 1
Kerjakan soal dibawah ini dengan tepat!
Menjaga dan mengatur stabilitas nilai uang merupakan tugas bank ….
A. asing
B. BPR
C. umum
D. sentral
E. tabungan
Materi Ekonomi SMA - 10 IIS Lainnya
Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
6 Sub Bab Materi
Masalah dan Sistem Ekonomi
7 Sub Bab Materi
Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi
6 Sub Bab Materi
Keseimbangan Pasar dan Struktur Pasar
6 Sub Bab Materi
Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia
4 Sub Bab Materi
Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
4 Sub Bab Materi
Koperasi
5 Sub Bab Materi
Manajemen
4 Sub Bab Materi
footer_v3
Bersama Aku Pintar temukan jurusan kuliah yang tepat
sesuai minat dan bakatmu.
Aku Pintar memiliki visi membuat pendidikan merata, mudah dijangkau, dan terjangkau dengan Program Journey Pintar yang merupakan sebuah program persiapan lengkap bagi siswa SMA/SMK/sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi impiannya.
Kontak Kami
Grand Slipi Tower Lt. 42
Jl. S. Parman Kav 22-24
Jakarta Barat
© 2024 Aku Pintar. All Rights Reserved